Samarinda(ANTARA Kaltim) - Koalisi Masyarakat Sipil Provinsi Kalimatan Timur mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta Panitia Seleksi penghargaan Nirwasita Tantra 2017.
"Surat terbuka kami sampaikan karena Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai salah satu nominator memperoleh penghargaan Nirwasita Tantra," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, salah satu bagian KMS Kaltim, di Samarinda, Senin.
Melalui surat terbuka ini, pihaknya menyampaikan sejumlah informasi kepada Panitia Seleksi Nirwasita Tantra 2017 agar meninjau kembali keputusan tersebut.
Ia menilai Gubernur Kaltim belum pantas menjadi nominator Penghargaan Nirwasita Tantra 2017, karena kebijakan dan kinerja kepemimpinannya di bidang lingkungan hidup yang tidak memuaskan.
Indikatornya antara lain sepanjang 2011-2017 terdapat 28 orang meninggal dunia karena tenggelam di lokasi kolam bekas lubang tambang batu bara. Rinciannya, 27 tenggelam di lubang tambang dan seorang lainnya terpapar runtuhan batu bara yang terbakar.
Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya adalah anak-anak. Hal ini terjadi karena kelalaian perusahaan tambang serta absennya Pemprov Kaltim dalam mengawasi aktivitas tambang batu bara.
"Gubernur selalu berkilah tidak punya kewenangan, padahal kewenangannya sudah lama, sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba," ujarnya.
Bahkan, PP itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk bertindak.
Menurut Pradarma, tidak tegasnya gubernur dalam menggunakan kewenangan menindak perusahaan tambang yang lalai merupakan cerminan lemah atau tiadanya komitmen dan integritas dalam memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup di Kaltim.
Korban meninggal di lubang maut tambang batu bara terakhir terjadi pada 25 Juni 2017 atau saat hari pertama Idul Fitri yang dialami siswi SMK kelas 2 di Kampung Bekokong Makmur, Kabupaten Kutai Barat.
Indikator kedua adalah Gubernur Kaltim membolehkan Sungai Kedang Kepala dilintasi kapal dan tongkang batu bara, bahkan ekosistem gambut Mahakam kini dirusak akibat aktivitas angkut batu bara.
Padahal, anak Sungai Mahakam ini merupakan kawasan cagar alam sekaligus konservasi gambut yang dilindungi. Di kawasan itu juga terdapat spesies Pesut Mahakam yang oleh pemerintah masuk sebagai binatang dilindungi.
Sejak dilintasi kapal dan ponton batu bara, lanjutnya, populasi Pesut Mahalam menurun setiap tahunnya, bahkan terancam punah. Hilir mudiknya kapal membuat ikan-ikan itu tertekan, belum lagi tumpahan batu bara yang turut menyebabkan pencemaran.
"Banyak indikasi lain sehingga Gubernur Kaltim kami nilai belum layak menerima penghargaan ini. Berbagai indikator ini bisa diakses di http://www.jatam.org/2017/07/07/surat-terbuka-masyarakat-sipil-kalimantan-timur-untuk-menteri-siti-nurbaya/," ucap Pradarma Rupang. (*)
KMS Kirim Surat Terbuka Kepada Menteri LHK
Senin, 10 Juli 2017 22:19 WIB