Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur meminta pemerintah menindak perusahaan tambang nakal yang tidak melakukan reklamasi bekas galian tambang sehingga lubang tersebut kembali menenggelamkan serta menewaskan manusia.
"Meninggalnya Novita Sari (18), siswi kelas 2 SMK tenggelam di lubang bekas tambang milik PT Gunung Bayan di Desa Belusuh, Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, kini total ada 28 nyawa yang melayang di lubang tambang di Kaltim," ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim di Samarinda, Selasa.
Menyikapi hal itu, lanjutnya, tidak ada cara lain bagi pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Kalimantan Timur, kecuali menegakkan hukum terhadap perusahaan dengan menjatuhkan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Sanksi yang dimaksudkan Rupang adalah Pidana Lingkungan Hidup sesuai pasal 97 - 112 pada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk sanksi pencabutan izin dan pemulihan lingkungan hidup.
Jika hal ini tidak dilakukan, korban tewas di lubang galian bekas tambang batu bara dikhawatirkan terus bertambah. Seharusnya banyaknya nyawa yang melayang menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk bertindak tegas.
Padahal, katanya, dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan yang meninggalkan lubang tambang tanpa penutupan kembali, melanggar ketentuan PP nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Dalam aturan itu disebutkan perusahaan memiliki kewajiban melakukan reklamasi setelah tidak adanya operasi produksi, terhitung paling lambat 30 hari kalender.
Selain soal lubang-lubang berbahaya dan mematikan yang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tanpa reklamasi, lanjut Rupang, perusahaan yang mendapat izin sejak 15 agustus 1994 yang luas konsesinya mencapai 23.055 hektare juga melakukan perampasan lahan warga masyarakat adat di Desa Muara Tae pada awal tahun 1999.
Begitu juga kegiatan mereka dalam angkut muat batu bara menggunakan kapal tongkang juga menabrak 6 rumah warga di Desa Benua Puhun, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartangera.
Ia menilai perusahaan dalam grup PT Bara Tabang dan Fajar Sakti Prima ini juga masih beraktivitas dalam lalu lintas angkut batu bara yang melewati Sungai Kedang Kepala di Kecamatan Muara Kaman
Padahal kawasan itu masuk dalam konservasi gambut, sebagai sumber penghidupan warga seperti mencari ikan, sebagai rumah endemik pesut yang terancam punah dan kawasan cagar alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 598/ kpts/-II / 1995.
"Aktivitas Gunung Bayan Group ini menjadi penyebab kerusakan lingkungan semenjak beroperasi hingga sekarang di kawasan tersebut. Terlebih sudah menelan korban sehingga pemerintah harus tegas bertindak," ujarnya lagi. (*)
Jatam Minta Pemerintah Tindak Tambang Nakal
Rabu, 5 Juli 2017 0:20 WIB