Penajam (ANTARA Kaltim) - Ribuan pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, resah karena hingga pertengahan Januari 2017 belum menerima gaji, padahal sebagian besar hidup para PNS bertumpu pada gaji bulanan.
Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ditemui di Penajam, Jumat, mengeluhkan keterlambatan gaji tersebut, terutama pegawai yang tinggal di luar Penajam Paser Utara.
"Saya terpaksa harus lebih menghemat biaya pengeluaran agar bisa bertahan sampai akhir bulan, karena sampai saat ini belum menerima gaji," kata Endang, salah satu PNS Penajam Paser Utara yang tinggal di Kota Balikpapan.
Untuk bisa bertahan, Endang yang memiliki dua orang anak itu harus mengatur dan mengirit biaya pengeluaran, karena suaminya saat ini juga sedang meganggur atau tidak bekerja.
"Semestinya gaji pegawai itu cair setiap tanggal dua dan paling lambat tanggal lima setiap bulannya, tapi hampir tiga pekan ini gaji belum dibayarkan," jelasnya.
Penundaan pembayaran gaji tersebut sangat berdampak bagi para pegawai non-eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Mudah-mudahan cepat dibayarkan gaji, saya tinggal di Balikpapan perlu ongkos untuk menyeberang ke Penajam Paser Utara, jadi harus lebih irit agar cukup sampai akhir bulan," ujar Endang.
Keterlambatan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara itu dampak belum tuntasnya pembahasan APBD 2017 antara eksekutif dan legislatif yang masih mencari kesepakatan menyangkut rencana belanja daerah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui terpisah, menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji itu disebabkan adanya perubahan perangkat daerah sesuai regulasi baru, serta belum disahkannya APBD 2017.
Ia memprediksi sampai akhir Januari 2017 gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa dibayarkan, karena menunggu pembahasan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 2017 rampung.
"Semua itu berkaitan dengan perubahan perangkat daerah yang baru diisi 29 Desember 2016, jadi masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD masih menetapkan pengelolaan keuangan," ungkap Alimuddin.
Dari hasil komunikasi dengan pihak legislatif, lanjut dia, diharapkan awal Februari 2017 seluruh gaji pegawai dapat dibayarkan.
"Saat ini DPA belum diserahkan, tetapi kami berupaya DPA segera diajukan untuk evaluasi ke provinsi," tambah Alimuddin. (*)