Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebuah organisasi nirlaba Indonesia yang berdedikasi terhadap konservasi orang utan Borneo dan habitatnya "The Borneo Orangutan Survival Foundation" melepasliarkan enam Orangutan. (Pongo pygmaeus).
Chief Executive Officer Yayasan BOS Jamartin Sihite di Samarinda, Selasa, menyatakan pelepasliaran enam orang utan itu dilakukan atas kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Pelepasliaran enam orang utan ke habitat alaminya di kawasan hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur itu, berlangsung di Kantor BKSDA Kaltim di Samarinda.
Pelepasliaran enam orang utan itu juga didukung oleh sejumlah pekerja seni dan dunia hiburan diantaranya, model sekaligus Direktur Garda Satwa Indonesia, Davina Veronica, aktris Dominique Diyose serta grup musik rap tanah air, Fade 2 Black.
"Di penghujung 2016, yang juga merupakan ulang tahun Yayasan BOS ke-25, enam orangutan akan kembali dilepasliarkan dan menjadikan jumlah total 251 orangutan kami lepasliarkan sejak 2012," kata Jamartin Sihite.
Pelepasliaran itu kata Jamartin Sihite, menjadikan 251 jumlah orang utan yang dilepasliarkan oleh Yayasan BOS ke hutan-hutan alami di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sejak 2012.
"Di Hutan Kehje Sewen sendiri, dengan pelepasliaran ini, maka jumlah total orang utan yang telah dilepasliarkan sejak 2012 menjadi 55 orang utan," katanya.
Keenam orang utan yang dilepasliarkan itu terdiri, dua jantan dan empat betina, dua di antaranya pasangan ibu-anak.
Pelespasliaran itu lanjut dia, akan menempuh perjalanan darat dari Samboja Lestari menuju ke Muara Wahau,
"Rombongan akan berhenti setiap dua jam untuk memeriksa kondisi orangutan. Dari Muara Wahau, perjalanan akan dilanjutkan selama sekitar lima jam sampai akhirnya sampai ke titik yang berjarak sekitar 200 meter dari Sungai Telen dan merupakan titik terakhir yang bisa dicapai kendaraan," tuturnya.
"Dari situ, kandang transpor akan diangkat ke tepi sungai dan dibawa menyeberang dengan perahu ces. Kandang transpor keenam orang utan kandidat pelepasliaran itu akan dipindahkan ke atas kendaraan berpenggerak empat roda sampai ke titik pelepasliaran di Hutan Kehje Sewen," jelas Jamartin Sihite.
Kehje Sewen merupakan hutan hujan seluas 86.450 hektare di Kalimantan Timur yang dikelola dalam skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) oleh PT RHOI (Restorasi Habitat Orangutan Indonesia).
Yayasan BOS sendiri, memperoleh izin pemanfaatan hutan tersebut sejak 2010, khusus untuk pelepasliaran orang utan dari Samboja Lestari.
"Status konservasi orang utan di Kalimantan telah semakin membahayakan. Hal ini mendorong Yayasan BOS untuk bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur untuk menggiatkan pelepasliaran orang utan dari pusat rehabilitasi kami yang telah siap," katanya.
"Di usia yang ke-25 tahun ini, kami menargetkan hari ini bisa melepasliarkan orang utan yang ke-250 dalam periode kurang dari lima tahun. Kami harus terus berupaya keras melanjutkan pelepasliaran ini karena masih ada 200 lagi orang utan di Samboja Lestari dan hampir 500 lagi di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah. Begitu mereka menyelesaikan tahap rehabilitasi dan menguasai keterampilan bertahan hidup di hutan, kami akan segera melepasliarkan mereka di hutan," tutur Jamartin Sihite.
Direktur Konservasi RHOI Aldrianto Priadjati menyatakan, ada sebuah proses panjang mendahului kegiatan pelepasliaran orang utan tersebut.
"Masih ada proses yang tidak kalah panjang memastikan para orang utan yang dilepasliarkan hari ini bertahan hidup dengan sejahtera dan beranak-pinak di hutan Kehje Sewen," ujar Aldrianto Priadjati.
Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa N, mengatakan, upaya pelestarian satwa dan habitatnya merupakan tanggung jawab semua pihak di seluruh lapisan, baik itu pemerintah, masyarakat, swasta, maupun seluruh lembaga atau organisasi masyarakat.
"Dengan semakin berkurangnya habitat alami, maka otomatis tanggung jawab kita untuk menjaga kelestarian mereka semakin besar. Maka dari itu, kita selayaknya sepenuhnya mendukung upaya pelepasliaran orangutan dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Yayasan BOS," kata Sunandar.
Orangutan di Kalimantan (Pongo pygmaeus) tahun ini bergabung dengan orangutan di Sumatera (Pongo abelii) dinyatakan sebagai satwa yang sangat terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature atau IUCN.
Perubahan status konservasi tersebut disebabkan oleh berkurangnya habitat alami mereka akibat berbagai sebab, utamanya karena alih fungsi lahan. (*)