Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan
terdapat 12 dari 34 proyek pembangkit tenaga listrik 7.000 Megawatt
sejak 2006 dan 2010 tidak dapat dilanjutkan oleh pemerintah.
"Dari 34 proyek tersebut, ada 12 proyek yang dapat dipastikan tidak
dapat dilanjutkan. Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar
dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun," ujar Pramono dalam jumpa
pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat.
Menurut Pramono, dalam laporan hasil temuan BPKP diungkapkan ada pembayaran yang sudah digelontorkan sebesar Rp4,94 triliun.
Sementara itu, pelanjutan 22 pembangkit dalam project tersebut
membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 triliun dan Rp7,25 triliun.
"Mohon arahan Presiden agar tindak lanjut dari temuan BPKP ini
tidak menjadi masalah di kemudian hari, karena ada 12 yang tidak bisa
dilanjutkan sama sekali, kemudian ada 22 yang bisa dilanjutkan tapi
memerlukan dana tambahan," demikian Pramono.
Sebelumnya, PLN (Persero) telah ditunjuk melalui Perpres nomor 71
tahun 2006 dan perpres nomor 4 tahun 2010 membangun 7.000 Megawatt
melalui 34 pembangkit tenaga listrik tersebut.
Pramono mengatakan Presiden memberi arahan untuk menindaklanjuti
proyek tersebut dengan membahas bersama PLN, serta kementerian terkait
untuk mendapatkan jalan keluar. (*)
Seskab: 12 Proyek Listrik Tidak Dapat Dilanjutkan
Jumat, 4 November 2016 15:27 WIB