Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Ombudsman Republik Indonesia menemukan kasus pertanahan di Kalimantan Timur masih cukup tinggi terjadi, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur, terkait dengan sumber daya alam batu bara dan pertambangan.
Senior Assistant Ombudsman Yustus M, yang juga Koordinator Tim Empat Bidang Penyelesaian Laporan, saat berkunjung ke DPRD Balikpapan, Kamis, menegaskan persoalan konflik lahan di daerah ini masih tinggi.
Sebelumnya, ORI pusat melakukan kunjungan ke Pemkab Kukar dan Kutim.
Menurut Yustus, pihaknya tengah mengadakan systemic review terkait laporan-laporan masyarakat mengenai sistem regulasi dalam hal pelayanan khusus izin-izin lokasi yang diberikan oleh pemda, dan hak guna usaha yang diberikan Badan Pertanahan Nasional.
"Sampai hari ini laporan terkait pertanahan itu tinggi. Salah satu penyebabnya adalah konflik lahan. Daerah-daerah yang cukup tinggi konflik lahannya adalah Kalimantan Timur, seperti Kukar dan Kutim," ujar dia lagi.
Hasil kunjungan ORI itu nantinya akan dijadikan bahan diskusi dan penelitian, sehingga dapat dikeluarkan rekomendasi agar konflik terkait lahan bisa diminimalkan.
Menurutnya, konflik tanah tentu tidak sejalan dengan cita-cita reformasi agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, katanya lagi, pemerintah pusat juga memberikan perhatian khusus terhadap konflik pertanahan sehingga ORI bertandang ke beberapa daerah lain untuk mengambil sampel. Hasilnya akan didiskusikan dalam focus group discussion (FGD) di Jakarta.
"Kami lihat dari sisi pemberian izin lokasi lebih banyak dari Kukar dan Kutim, sehingga Ombudsman dalam rangka preventif juga memberi masukan untuk mereka supaya menata dalam sisi administrasi maupun SOP agar ke depan tidak menimbulkan masalah lagi," katanya lagi.
Dia menambahkan, hasil FGD tersebut akan dijadikan rujukan kepada pemerintah untuk menata birokrasi pertanahan terutama di daerah-daerah tambang dan kebun yang rawan konflik lahan.
"Tentu ini menjadi bahan diskusi agar kiranya persoalan-persoalan tanah dapat diurai, dengan melibatkan seluruh pihak yang kepentingan di daerah dan pusat," demikian Yustus. (*)
Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Dominasi Kasus Tanah
Jumat, 21 Oktober 2016 10:05 WIB