akarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan lokasi tujuh WNI anak buah kapal (ABK) yang disandera kelompok bersenjata Filipina sudah terpantau.
Menurut Menhan, para WNI yang semula disandera di pegunungan utara Kepulauan Sulu, telah dipindahkan ke arah selatan di wilayah yang disebut Pandanao.
"Sudah tiga sampai empat hari ini di sana, nanti kalau digeser lagi entah ke mana, intelijen ada di sana semua pasti saya diinformasikan," ujar Ryamizard di Jakarta, Jumat.
Meskipun telah mengetahui lokasi penyanderaan ketujuh ABK tersebut, ia menegaskan bahwa sesuai kesepakatan dua negara, pasukan Indonesia belum bisa dikerahkan untuk membebaskan sandera.
Sekitar 6.000-10.000 pasukan Filipina telah diposisikan untuk mengepung wilayah penyanderaan.
"Jangan ngrecok dulu lah, kecuali kalau kita diminta untuk sama-sama baru kita lakukan," kata Menhan.
Komunikasi dan koordinasi terkait pembebasan WNI ABK terus dilakukan oleh Menhan Ryamizard dan mantan Menhan Voltaire Gazmin, serta Menhan Filipina yang baru dilantik di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte, Delfin Lorenzana.
"Saat saya koordinasi, menhan yang lama dan baru itu nempel terus. Apapun yang kita bicarakan menhan yang baru pasti lapor ke Presiden Duterte, jadi nyambung," ungkap Ryamizard.
Pada 23 Juni 2016, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendapat konfirmasi bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap WNI ABK Kapal Tugboat Charles 001 dan Kapal Tongkang Robby 152, sebagaimana yang disampaikan Menlu Retno LP Marsudi di Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Jumat (24/6).
Menlu RI menyebutkan bahwa penyanderaan terhadap tujuh ABK Indonesia itu terjadi di Laut Sulu dalam dua tahap, yaitu pada 20 Juni sekitar pukul 11.30 waktu setempat dan sekitar 12.45 waktu setempat oleh dua kelompok bersenjata yang berbeda.
Menlu Retno menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan semua cara yang memungkinkan untuk membebaskan para ABK yang disandera tersebut melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Filipina. (*)