Perda tersebut dinilai sangat besar manfaatnya, sehingga mampu menurunkan persentase jumlah anjal, gelandangan, pengemis dan pengamen di Kaltim, khususnya yang berada di ibukota provinsi, Samarinda dan juga di Kota Balikpapan. Pasalnya, biasa di persimpangan hingga 20 anak jalan maupun gelandangan pengemis, sekarang kondisinya mulai berkurang.
“Alhamdulillah persentasenya sudah menurun. Biasa kita lihat hingga 20 anak jalanan di setiap persimpangan, kini sudah mulai berkurang. Ada, tetapi hanya tiga hingga lima orang,†kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus di Kantor Dinas Sosial Kaltim, Rabu (4/5).
Penurunan ini tidak lepas dari adanya sosialisasi yang terus dilakukan jajaran SKPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim di sejumlah daerah, khususnya di Balikpapan dan Samarinda. Karena, dalam perda tersebut juga menegaskan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelaku yang memanfaatkan anak-anak untuk dipekerjakan sebagai anak jalanan atau peminta-minta.
Masing-masing SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim terus melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan ini melalui sosialisasi perda tersebut ke masing-masing kabupaten/kota. Misal, Satpol PP, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) serta Dinas Sosial di kabupaten/kota memiliki tugas masing-masing, sehingga penanganan tersebut berjalan baik.
“Saat ini memang Samarinda dan Balikpapan masih terlihat ada anak jalanan maupun gelandangan pengemis. Sedangkan daerah lainnya, mulai Kutai Kartanegara, Bontang, Paser, PPU, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu tidak ada. Apalagi di Kutai Kartanegara sudah menerapkan kota layak anak, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang di jalan untuk mencari uang atau bekerja,†jelasnya. (Humas Prov Kaltim/jay)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.