Samarinda (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik kepada kalangan mahasiswa, dalam upaya mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).
Ketua KI Kaltim Sencihan di Samarinda, Selasa, memaparkan langsung peran, fungsi, serta esensi keterbukaan informasi publik di hadapan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda.
Dia menegaskan bahwa akses terhadap informasi bukan sekadar fasilitas, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban bagi badan publik, melainkan pilar utama untuk menjamin hak-hak warga negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis untuk mendorong dan mengawasi implementasi ini di lapangan," ujar Sencihan.
Sencihan mengulas keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai landasan yuridis utama.
Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses data secara transparan, mulai dari pengelolaan anggaran, mekanisme pelayanan, hingga proses pengambilan keputusan.
Untuk mempermudah akses tersebut, kata dia, pemerintah telah menyediakan layanan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta berbagai portal informasi berbasis digital yang dapat diakses masyarakat kapan saja.
Baca juga: Otorita: Pembangunan IKN direncanakan terperinci dan terukur
Ketua KI Kaltim juga menjelaskan fungsi krusial dalam menerima dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Jika ada permohonan informasi dari warga yang diabaikan atau ditolak tanpa alasan sah oleh Badan Publik, KI Kaltim siap bertindak sebagai mediator independen.
Ia menjelaskan proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi ditempuh melalui dua jalur, yaitu perundingan (mediasi) atau putusan hukum (ajudikasi).
"Seluruh prosedur dipastikan berjalan secara sederhana, cepat, dan transparan tanpa membebani masyarakat," ujarnya.
Ia juga mempertegas status kelembagaan KI Kaltim yang bersifat mandiri, otonom, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
"Meskipun para komisioner dilantik oleh Gubernur, KI Kaltim merupakan mitra kerja independen, bukan bawahan dari struktur dinas pemerintahan seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)," ujarnya.
Sementara itu, hubungannya dengan Komisi Informasi Pusat bersifat koordinatif untuk penyelarasan kebijakan, bukan hierarkis.
Senci mengajak seluruh mahasiswa FISIP Untag 45 Samarinda untuk aktif mengawal jalannya pemerintahan.
Melalui edukasi ini, generasi muda diharapkan mampu menggerakkan masyarakat agar lebih kritis, cerdas, dan berdaya dalam memanfaatkan informasi demi mewujudkan Indonesia yang lebih transparan.
Baca juga: Samarinda akselerasi data pemerintahan lewat Desa Cantik
Pewarta: ArumantoEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.