Pembentukan ini melibatkan beberapa instansi seperti, Bagian Hukum Setda Paser, Disdik, Dinkes, Kemenag, unsur pemerintah kecamatan dan BPMPD,"Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Paser, segera membentuk panitia pemilihan kepala desa.
"Pembentukan ini melibatkan beberapa instansi seperti, Bagian Hukum Setda Paser, Disdik, Dinkes, Kemenag, unsur pemerintah kecamatan dan BPMPD," kata Kepala BPMPD Paser, Katsul Wijaya, saat dihubungi di Tanah Grogot, Sabtu.
Pembentukan panitia itu kata Katsul, menyusul telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa oleh DPRD Paser, pekan lalu.
"Perda ini menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa yang sudah ditunggu 64 Desa," ujarnya.
BPMPD juga lanjut Katsul, akan melibatkan komisi pemilihan umum Paser dengan pertimbangan fasilitas yang dimilikinya.
"Komisi Pemilihan Umum Paser juga dilibatkan karena mereka memiliki fasilitas yang diperlukan, seperti kotak dan bilik suara," tutur Katsul.
Tugas panitia pemilihan tersebut tambahnya yakni, melakukan sosialisasi Perda Pemilihan Kepala Desa dengan sasaran penjabat kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di desa-desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa.
Pada sosialisasi itu kata Katsul, BPMPD selaku Panitia kabupaten akan meminta penjabat kepala desa dan BPD untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa di masing-masing desa.
"Setelah semua panitia pemilihan kepala desa terbentuk, panitia kabupaten akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) dalam menyusun dan melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa," kata Katsul.
Pemilihan kepala desa nanti lanjut Katsul, idealnya dilaksanakan secara serempak.
BPMD Paser kata dia, memberikan dua opsi terkait waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut.
"Opsi yang pertama, dilaksanakan pada Juni atau sebelum bulan puasa, sedangkan opsi kedua setelah bulan puasa yang diperkirakan September atau bulan Oktober 2016," ujar Katsul.
"Hari H pelaksanaan pemilihan kepala desa itu juga akan ditentukan dalam rapat Panitia kabupaten," katanya.
Penentuan hari pelaksanaan pemilihan kepala desa itu menurut Katsul, sangat penting karena berkaitan dengan penyusunan agenda tahapan, termasuk jumlah desa yang menggelar Pilkades. (*)
Pewarta: R. Wartono: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.