Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan penyimpangan Dana
Desa pada 2015 hanya sekitar enam persen.
"Hanya enam persen yang tidak sesuai arah pembangunan. Ini pun bukan
karena dikorupsi, tapi hanya salah informasi misalnya untuk membangun
jalan desa tapi dipakai membangun kantor desa ataupun bangun rumah
ibadah. Itu saja, selebihnya semua tepat," ujar Mendes Marwan Jafar di
Jakarta, Minggu.
Dana Desa digunakan membangun infrastruktur desa seperti jalan desa,
irigasi, sanitasi, jalan usaha tani, dan proyek infrastruktur desa
lainnya.
Kemudian pembangunan sepenuhnya memaksimalkan potensi desa mulai
dari tenaga kerja, bahan baku, peralatan, sehingga dana desa berputar di
desa.
"Dana Desa ini benar-benar untuk pembangunan dan dirasakan masyarakat
dengan program yang sepenuhnya ada di desa. Tidak lagi hanya program
pusat yang sekadar menetes ke desa. Kebijakan Dana Desa ini termasuk
kebijakan radikal yang diterapkan pemerintahan Jokowi-JK," terang dia.
Pada 2016, dana desa dinaikkan jumlahnya menjadi Rp46,9 triliun,
atau dua kali lipat lebih besar dibanding 2015 sebesar Rp20,7 triliun.
Dengan kata lain, setiap desa akan mengelola uang secara mandiri sebesar
Rp500 juta-Rp800 juta. Bahkan, pemerintahan Jokowi sudah membuat
rancangan 2017 dana desa dinaikkan lagi menjadi Rp81,1 triliun sehingga
masyarakat desa bisa mengelola dana desa lebih dari Rp1 miliar per desa.
"Kami mengarahkan, mengawal sehingga desa-desa tumbuh menjadi
mandiri. Masyarakat desa kita dorong agar merdeka secara ekonomi,
sosial, politik, dan dengan kepribadian budaya yang berwibawa di mata
dunia," kata Marwan.
Dalam mengawal Dana Desa agar tepat sasaran, Kementerian Desa
diantaranya mendorong dibentuknya badan usaha milik desa (BUMDes) yang
bisa menjadi alat bagi desa untuk mewujudkan kemandirian secara ekonomi.
Hanya dalam setahun (2015) sudah lebih dari 12.700 BUMDes terbentuk,
ditambah 2000 BUMDes yang sudah ada sebelumnya.
"BUMDes ini menjadi wadah membangun ekonomi desa. Bisa dengan
membentuk unit usaha pertanian, peternakan, kerajinan UMKM. Juga bisa
membentuk unit usaha simpan pinjam, penyewaan alat-alat, termasuk unit
usaha jual beli atau perdagangan," tukas dia. (*)
Penyimpangan Dana Desa pada 2015 hanya 6 Persen
Senin, 29 Februari 2016 10:23 WIB