Jakarta (ANTARA News) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Polisi Mohammad Iqbal belum bisa mengemukakan adanya kemungkinan
tersangka lain setelah Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian
misterius Wayan Mirna Salihin seusai meminum kopi tercampur sianida di
Kafe Olivier, Jakarta Pusat.
"Sekali lagi mohon maaf saya tidak
bisa menyampaikannya, berapa tersangkanya dan apa alat buktinya. Nanti
akan disampaikan ketika sudah kami putuskan," kata Kombes M Iqbal di
Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.
Jessica
dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat malam
(29/1). Ia ditangkap pada Sabtu pagi kemudian ditahan setelah menjalani
serangkaian pemeriksaan selama 13 jam pada hari itu.
Iqbal
enggan menjelaskan lebih lanjut materi dan hal-hal substantif terkait
penyidikan karena penyidik menilai kasus tewasnya Mirna merupakan
"perang intelektual" sehingga tidak bisa membeberkan alat bukti yang
termasuk dalam strategi penyidikan.
Iqbal juga menolak
berkomentar lebih mendalam karena akan menimbulkan opini di masyarakat
soal tersangka dan pengungkapan kasus misterius ini.
Beberapa
waktu lalu pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun meragukan
bahwa pembunuh Mirna beraksi dari jarak dekat karena pada umumnya racun
digunakan untuk aksi pembunuhan jarak jauh.
"Pelaku tidak ingin
melancarkan aksi secara frontal berhadapan dengan korban. Pelaku ingin
tersembunyi jadi pelaku tidak dalam jarak yang sedemikian dekat dengan
korbannya," kata Reza kepada Antara News beberapa waktu lalu.
"Atau mungkinkah ini salah sasaran?" kata Reza.
Namun
hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan saksi dan tersangka
dan baru akan mengumumkannya jika sudah dianggap cukup.
"Rilis
(kepada wartawan) akan dilaksanakan apabila suatu penanganan kasus telah
tuntas. Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan berkas perkara dan
penguatan alat bukti," kata Kombes M Iqbal. (*)
Setelah Jessica, Adakah Tersangka Lain Kasus Mirna?
Senin, 1 Februari 2016 17:53 WIB