Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rapat Paripurna ke-41 di Samarinda, Selasa, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2015-2035 sebagai acuan daerah setempat dalam melaksanakan pembangunan.
"Pengesahan raperda menjadi perda ini sudah lama ditunggu masyarakat. Setelah ini, saya akan mendorong kabupaten/kota mengesahkan Perda RTRW, terutama Samarinda yang merupakan Ibu Kota Provinis Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Hal itu dikatakan Awang Faroek usai Rapat Paripurna Pengesahan Perda RTRW di Gedung Utama DPRD Kaltim, yang juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Menurut ia, pengesahan ini merupakan kado istimewa bagi dirinya dan Pemprov Kaltim bersama masyarakat di penghujung tahun 2015, sehingga Provinsi Kaltim kini memiliki acuan pasti dalam pembangunan dan pengembangan wilayah.
"Produk hukum berupa Perda RTRW ini akan menjadi acuan pembangunan Kaltim hingga 20 tahun mendatang. Perda ini juga merupakan kado spesial HUT Pemprov Kaltim ke-59 pada 9 Januari 2016 mendatang," ujarnya.
Atas disahkannya Perda RTRW tersebut, Gubernur mengaku gembira dan memberi apresiasi tinggi kepada DPRD Kaltim, khususnya Panitia Khusus (pansus) RTRW Kaltim yang sudah mempersiapkan regulasi itu sejak lama.
Ia menambahkan pengesahan RTRW Kaltim merupakan momentum dalam percepatan pembangunan, karena kini Kaltim memiliki kepastian hukum soal status lahan yang akan dikembangkan.
"Terlebih Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan setiap daerah harus segera mengesahkan RTRW untuk memuluskan rencana pembangunan, sehingga hari ini merupakan sejarah baru dalam pembangunan di Kaltim," katanya.
Menurut ia, RTRW juga akan menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah, termasuk pemkab dan pemkot se-Kaltim, sehingga pembangunan di daerah tidak asal yang pada akhirnya justru membuat masalah baru.
"Hal yang membanggakan dan patut disyukuri, ternyata Kaltim merupakan provinsi pertama di Kalimantan yang RTRW-nya telah disahkan," katanya lagi.
Dia mengakui bahwa proses pengajuan hingga pembahasan RTRW tersebut terbilang lama, yakni mulai revisi dibicarakan sejak 2004 dan baru disahkan di akhir 2015, yang berarti proses pengesahannya memakan waktu sampai 11 tahun. (*)
DPRD Kaltim Sahkan Perda RTRW
Selasa, 29 Desember 2015 19:06 WIB