Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko menegaskan, akan memberikan sanksi tegas pada pengendara yang melangar peraturan lalu lintas pada Operasi Patuh yang akan digelar mulai 27 Mei sampai 9 Juni 2015.
“Sebelum dilakukan operasi ini kami telah mensosialisasikan kepada pengguna jalan, dengan membagikan brosur di sejumlah titik. Jadi, tidak ada alasan bagi pengendara yang melanggar untuk mengelak dan akan dikenakan tilang dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ungkap Seto Handoko, di Penajam, Senin.
Operasi Patuh atau Operasi Cipta Kondisi sebelum dilakukan Operasi Ketupat tersebut lanjutnya, dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Penajam Paser Utara di titik-titik yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut Seto Handoko, fokus titik Operasi Patuh lainnya, di tempat yang biasa dijadikan untuk kebut-kebutan, seperti di Kelurahan Nenang, jalan Kilometer Sembilan dan di depan Mapolres Penajam Paser Utara.
Operasi Patuh itu juga lanjut dia, akan digelar di depan Polsek Penajam, Polsek Waru dan Polsek Sepaku.
Sasaran pelanggaran pada Operasi Patuh tersebut kata dia, kendaraan roda empat yang berlebihan muatan dan kendaraan roda empat dengan bak terbuka atau “pick up†yang digunakan untuk mengangkut orang.
"Hal itu sangat membahayakan karena tidak sesuai dengan peruntukan dan rawan kecelakaan," katanya.
Sasaran lainnya tambah Seto Handoko, kendaraan roda empat yang tidak layak jalan atau tidak laik pakai yang dipaksakan untuk beroperasi serta pengguna kendaraan roda dua yang melawan arus dan tidak menggunakan helm.
“Keempat pelanggaran itu akan menjadi pantauan dan sasaran utama pada Operasi Patuh tahun ini (2015)," ujarnya. (*)
Satlantas Penajam Akan Kenakan Sanksi Tilang
Selasa, 26 Mei 2015 1:52 WIB