Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2,725 kilogram atau senilai Rp4,2 miliar selama Juli 2025.
Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menjelaskan barang bukti tersebut didapatkan dari tiga pengungkapan kasus yang dilakukan jajarannya dari total pemeriksaan sebanyak 26 kasus.
"Dari 26 kasus ini, ada tiga kasus cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan tersangka yang perlu mendapat perhatian serta pengembangan lebih lanjut,” kata Hendri Umar saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolresta Samarinda, Jumat.
Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Seorang tersangka berinisial MY, warga Balikpapan, ditangkap saat hendak mengantarkan sabu seberat 2,05 kilogram kepada seseorang di Samarinda.
"Barang itu berasal dari seseorang di KM 16 Balikpapan. Kami juga mengungkap pengiriman ini dikendalikan oleh dua DPO (daftar pencarian orang), yakni NL, orang Tarakan yang merupakan bandar, dan A, yang menyuruh MY," jelasnya.
Kejadian ini merupakan pengiriman kedua oleh MY. Pengiriman pertama sukses membawa 1 kilogram sabu ke Samarinda dan MY mendapat imbalan Rp5 juta.
Pengungkapan kedua terjadi pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Seorang perempuan berinisial E diamankan saat hendak mengambil sabu seberat 503,76 gram.
"Kemudian, E ini menyampaikan bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial EF alias A," katanya.
Saudara EF menyampaikan bahwa barang yang diangkut tersebut berasal dari A alias AC yang merupakan seorang narapidana di Lapas Kelas II-A Samarinda.
EF sebelumnya ini juga sudah pernah transaksi dengan AC sebanyak tiga kali dan baru yang terakhir ini menggunakan joki yang selalu berganti-ganti, termasuk E.
"Saudara AC saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan dan juga sudah kita lakukan penahanan," imbuh Hendri.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir. Polisi mengamankan dua perempuan, S alias R dan IS alias I. Dari rumah IS, polisi menemukan tujuh amplop berisi sabu seberat 173 gram.
"Dari hasil pemeriksaan ponsel miliki pelaku, ditemukan transaksi jual beli narkoba antara S dan IS. Kami juga mendapat informasi bahwa suami IS, berinisial AJ, diduga kuat sebagai bandar dan kini sudah masuk DPO," ujar Hendri.
Total dari tiga kasus tersebut, polisi berhasil menyita 2.725 gram sabu dengan nilai estimasi mencapai Rp4,2 miliar. Bila dikonversi, jumlah itu bisa menyelamatkan sekitar 16.350 jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami telah menerapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika terhadap para tersangka. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Hendri.
