Balikpapan (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memperkuat pengawasan lapangan dengan memasang tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah tempat usaha seperti restoran dan hotel untuk memastikan kepatuhan para wajib pajak.
“Kami memasang semacam alat perekaman transaksi di rumah makan, di restoran, dan wajib pajak lainnya. Itu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak,” kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, di Balikpapan, Selasa (29/7).
Ia mengemukakan, dengan tapping box, transaksi di lokasi usaha dapat tercatat secara langsung dan transparan, sehingga potensi kebocoran penerimaan pajak dapat diminimalisir.
Idham menjelaskan alat tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,053 triliun pada 2025.
“Intinya kami ingin realisasi pajak daerah ini bisa tercapai semaksimal mungkin. Progres saat ini sudah di angka 45 persen dari target, khususnya dari 11 jenis pajak daerah,” ujarnya.
Selain memasang tapping box, lanjut Idham, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk mempercepat penagihan piutang pajak daerah yang masih tertunggak.
Idham menilai, hal tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat rasio kepatuhan serta mengejar potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Piutang-piutang pajak daerah yang masih terhutang akan kami tagih melalui kerja sama dengan kejaksaan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan bahwa tiga jenis pajak penyumbang terbesar untuk PAD saat ini dari sektor pajak restoran, pajak hotel, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara pajak lain seperti parkir dan hiburan masih perlu ditingkatkan pencapaiannya.
Menurutnya, meski tantangan ekonomi global dan nasional disebut masih membayangi, kondisi di Balikpapan dinilai tetap stabil, terutama dari sisi konsumsi masyarakat yang terlihat masih cukup tinggi.
“Kalau saya lihat, rumah makan dan kafe masih ramai, bahkan ada beberapa wajib pajak baru yang buka restoran. Ini menandakan sektor konsumsi belum terdampak signifikan oleh isu ekonomi,” katanya.
Lanjutnya, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran PBB, BPPDRD juga terus menggencarkan sosialisasi agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
“Makanya kami imbau masyarakat agar segera bayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda,” tegasnya.
Idham mengungkapkan pembayaran pajak parkir yang berasal dari pengelola pusat perbelanjaan atau pihak ketiga sudah dilakukan secara non tunai. Namun untuk parkir di jalanan atau retribusi parkir di lapangan, sistem non cash masih belum sepenuhnya diterapkan.
“Nah itu yang mau kita garap supaya semuanya mengarah ke pembayaran digital,” tuturnya.
Dengan berbagai strategi tersebut, katanya Pemerintah Kota Balikpapan optimistis bisa mengejar target PAD dari sektor pajak daerah hingga akhir tahun.
Idham menambahkan seluruh upaya tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. (Adv).
