Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser akan memberikan tunjangan kepada aparatur pemerintah desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser.
Tunjangan itu merupakan realisasi salah satu dari 11 program Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera).
"Kami sudah merespon kebijakan itu, saat ini kami sedang menunggu peraturan turunan (Peraturan Pelaksana) dari payung hukum utama yaitu UU No. 3 Tahun 2024," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Candra Irwanadhi, Jumat (10/7)
Candra mengungkapkan telah mempelajari rencana program tersebut dan akan segera merealisasikannya.
Meskipun demikian, realisasi program itu masih tertunda karena menunggu peraturan pelaksana dari dasar hukum utamanya yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa atau selanjutnya disebut UU Nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: APBD 2025 Penajam alokasikan gaji dan tunjangan bagi CPNS-PPPK 2024
Peraturan pelaksana tersebut, kata Chandra, sangat penting sebagai payung hukum dalam pembuatan peraturan bupati dan penghitungan nominal tunjangan yang berhak diterima pemerintah desa dan PMD.
"Kita tunggu itu dulu PPnya, setelah itu baru kami bisa melakukan perhitungan terkait besaran tunjangan yang diberikan. karena tidak bisa kita mendahulukan dengan menjabarkan lewat perbup (peraturan Bupati) sebelum PP itu turun," jelas dia.
Ia menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana itu sangat penting agar pemberian tunjangan ini tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
"Banyak pertimbangan dan perhitungan yang harus dilakukan sebelum pemberian tunjangan. Apabila kita mendahulukan perbup dan ternyata perbup itu bertentangan dengan PP maka perbup itu gugur," tegasnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 26, pasal 50A, dan pasal 62 UU Nomor 3 Tahun 2024, tunjangan yang rencananya akan diberikan kepada kepala Desa, Perangkat Desa, dan PMD merupakan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. (Adv)
