Samarinda (ANTARA) - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra memuji layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) sebagai pelopor pertama harmonisasi regulasi tuntas sehari.
"Layanan inovatif Harmonisasi One Day Service (HARMONIS) ini berhasil dengan harmonisasi serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Timur dan Utara," katanya pada acara bertajuk Penguatan Pembentukan Regulasi Daerah di Samarinda, Rabu.
Dhahana Putra menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif. Peluncuran HARMONIS pada 13 Maret 2025 dipraktikkan dengan harmonisasi rancangan regulasi dalam 24 jam, khususnya untuk sektor keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah.
Menurutnya Inovasi ini menjadi terobosan nasional, imbuhnya, terutama dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat ekonomi lokal.
Acara di Samarinda ini sekaligus penyerahan simbolis sertifikat harmonisasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung regulasi berkualitas dan kepastian hukum. Penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Kota Bontang atas dedikasinya dalam menyusun produk hukum, serta kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas kolaborasinya.
Dhahana Putra juga menggarisbawahi peran strategis platform e-Harmonisasi, yang diluncurkan pada 25 Februari 2025, untuk mempermudah proses pengajuan, peninjauan, dan penyelarasan regulasi, sekaligus membuka partisipasi masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memanfaatkan layanan digital ini," ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil dalam pembentukan regulasi demi kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan kompleksitas legislasi daerah memerlukan koordinasi kuat sejak perencanaan hingga evaluasi agar produk hukum yang dihasilkan efektif dan aplikatif.
Hadir dalam kesempatan itu H.M. Syirajuddin selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Plt Direktur Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara Ratih Febriana, serta Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Supatmi.
Kemudian turut hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Ridha Darmawan, serta perwakilan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, hingga perancang peraturan perundang-undangan dan pejabat administrator dari Pemerintah Kota Bontang.
