Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2014, karena terlibat kasus narkoba.
"Sepanjang tahun 2015 Pemkot Balikpapan sudah memberhentikan dua PNS karena melakukan pelanggaran berat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Sayid MN Fadli di Balikpapan, Rabu.
Dua PNS yang diberhentikan tersebut adalah terlibat kasus narkoba, menurut Fadli hal tersebut merupakan pelanggaran paling berat, katanya.
"Selama tahun 2014 ada 15 PNS yang melanggar peraturan, baik ringan maupun berat dan sudah kita beri sanksi," kata Fadli.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para PNS yang melanggar peraturan tersebut diantaranya ada yang tertulis, penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian secara tidak hormat, katanya.
"Pelanggaran yang banyak dilakukan diantaranya waktu bekerja dan narkoba adalah pelanggaran berat," kata Fadli. (*)
Dua PNS Pemkot Balikpapan Diberhentikan Karena Narkoba
Rabu, 31 Desember 2014 15:31 WIB
Sepanjang tahun 2015 Pemkot Balikpapan sudah memberhentikan dua PNS karena melakukan pelanggaran berat,"