Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menerima surat suara untuk digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024.
"Kami sudah terima logistik pilkada berupa surat suara, tibanya Sabtu (26/10) malam," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Minggu.
Surat suara yang diterima tersebut, yakni surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Surat suara pilkada yang diterima KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, 141,089 surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 141,089 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Jumlah itu sudah termasuk 2,5 persen surat suara cadangan, jika ada surat suara yang rusak," jelasnya.
Selain 2,5 persen surat suara cadangan, surat suara juga ditambahkan 2.000 lembar untuk pemungutan suara ulang (PSU), lanjut dia, untuk surat suara PSU kabupaten sudah diterima bersamaan.
"Tapi, surat suara untuk PSU provinsi merupakan kewenangan KPU provinsi, tidak diserahkan kepada KPU kabupaten," ucapnya.
Setelah menerima surat suara pilkada, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara selanjutnya menjadwalkan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.
"Kami segara jadwalkan sortir dan lipat surat suara untuk persiapan hadapi pencoblosan atau pemungutan suara pilkada," ujarnya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga sebelumnya sudah menerima logistik pilkada tahap September hingga Oktober 2024, antara lain 1.172 bilik suara, 590 kotak suara, 586 botol tinta, 1.758 kabel ties dan 14.157 segel stiker hologram.
Semua logistik pilkada tersebut disimpan di gudang KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dijaga dan diawasi personel kepolisian setempat secara ketat, demikian Ali Yamin Ishak.