Samarinda (ANTARA Kaltim) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Kaltim disahkan melalui rapat paripurna Dewan Provinsi Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke-20, Rabu (2/7).
Anggota Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Ali Hamdi dalam pidatonya mengatakan pansus telah bekerja mulai pembahasan, pengkajian fakta dan data di lapangan menyangkut materi, substansi dan sistematikanya guna penyempurnaan draft raperda.
“Di antaranya berdasarkan hasil rapat dan masukan dari stakeholder diperoleh beberapa poin, yakni merubah judul raperda dari perlindungan dan kesejahteraan nelayan menjadi perlindungan dan pemberdayaan nelayan,†kata Ali Hamdi.
Kaltim perlu berbangga sebut Ali. Pasalnya perda ini merupakan yang pertama ada di Indonesia sehingga dalam penyusunan ini pansus harus bekerja keras dalam menggali permasalahan-permasalahan perikanan di Kaltim serta banyak menggali pengalaman dari tempat lain untuk melengkapi raperda yang ada. Bahkan raperda ini juga telah mendahului RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang saat ini telah diajukan di DPR.
Hal yang tidak kalah pentingnya menurut Ali adalah bagaimana perda ini mengakomodasi peran swasta dalam melindungi dan memberdayakan nelayan pada kawasan operasional yang dijalankan oleh entitas swasta.
“Hal yang mendasari dari lahirnya perda ini adalah mengingat nelayan merupakan bagian masyarakat yang terpenting kerena dapat menjadi modal sosial dalam menjaga kemanan wilayah laut dan memperkuat posisi Indonesia secara geopolitik. Di samping itu, kontribusi nelayan terhadap perekonomian nasional sangat signifikan dan keberadaanya tersebar diseantero negeri termasuk Kaltim,†ujar Ali. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
Perda Nelayan Pertama di Indonesia
Rabu, 2 Juli 2014 23:02 WIB