Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (BI Kaltim) memfasilitasi perolehan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) berstandar nasional, sekaligus pelatihan guna memperkuat dan memperluas rantai pasok produk daging halal.
"Pelatihan sekaligus sertifikasi Juleha berstandar nasional ini digelar selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (14-16/3) di Hotel Fugo Samarinda," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Kaltim Budi Widihartanto di Samarinda, Sabtu.
Sertifikasi dan pelatihan ini diikuti oleh 16 juru sembelih dari enam rumah potong unggas (RPU) di kabupaten dan kota di Kaltim, yakni dari Kota Samarinda, Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Budi menyampaikan pelatihan sekaligus sertifikasi ini digelar karena besarnya potensi pengembangan ekonomi syariah, terutama mengenai pasar produk halal di Indonesia dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Penguatan halal value chain (rantai pasok halal) diperlukan, baik dari sisi hulu maupun hilir melalui jaminan sertifikasi halal, sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, termasuk ke pasar ekspor.
Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk mengakselerasi perluasan RPU halal, sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh pasokan daging ayam maupun unggas lainnya yang halal dan tayib di Kaltim.
Kegiatan ini juga bagian dari kegiatan Road to Kalafest atau festival untuk komunitas fotografi, termasuk bagian dari Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (Fesyar KTI) 2024.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah daerah serta didukung oleh lembaga terkait, terus bersinergi untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah dengan memberikan pendampingan dan fasilitasi yang diperlukan.
Acara yang dibuka oleh Kepala BI Kaltim pada Kamis, (143) tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kaltim, Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, dan narasumber dari LSP PPHI.
Kepala Bagian Kanwil Kemenag Kaltim Murdi menyampaikan apresiasi atas langkah Bank Indonesia dalam mendukung program Wajib Halal yang dicanangkan pemerintah, sebagai upaya melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang mereka konsumsi sehari-hari.
"Per tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, termasuk produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal sesuai dengan PP Nomor 39 tahun 2021," kata Murdi.