Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur (Polda) melakukan mutasi sementara kepada anggota yang memiliki pasangan atau istrinya ikut menjadi kontestan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
“Anggota kepolisian yang memiliki pasangan hidup atau istri yang ikut menjadi caleg, maka kami pindah tugaskan sementara waktu ke daerah yang di luar dari Daerah Pilih (Dapil) istrinya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo di Balikpapan,” Senin (29/1).
Ia menegaskan, pemindah tugas tersebut adalah wujud komitmen dari Polda Kaltim untuk menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu. Dengan pemindahan tugas itu, maka dapat mencegah adanya konflik kepentingan.
“Untuk jumlahnya kami masih kurang update, nanti kami update kembali, tapi yang pasti itu ada,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, anggota kepolisian dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar tetap menjaga netralitas, dalam arti tidak membantu pasangan untuk sosialisasi atau berkampanye.
“Tak hanya melakukan sosialisasi terhadap anggotanya, untuk menjamin netralitas itu juga dilakukan pengawasan secara melekat kepada anggota terkait," katanya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk bisa mengawasi jangan sampai ada keterlibatan dari pasangan suami atau istri menyuruh untuk memilih pasangannya padau pemilu 14 Februari mendatang.
Lanjut Yusuf, bila terdapat anggotanya yang terbukti melanggar maka sanksi siap menanti sesuai dengan kode etik, bahkan bisa berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Jadi, tergantung dari pelanggaran-nya seperti apa kemudian harus ada pembuktian, yang paling berat itu seperti mereka turut menyebarkan atau berkampanye maka sanksinya sangat berat yakni bisa dilakukan PTDH,” terangnya.
Yusuf menambahkan adapun landasan hukum netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 20 tahun 2023 pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1.