Samarinda (ANTARA) -
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya'qub mengatakan pemerintah daerah harus meningkatkan cakupan (coverage) iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakatnya seiring dengan kemajuan sistem dan layanan kesehatan di daerah tersebut.
"Memang seharusnya seperti itu karena selain instruksi pemerintah pusat, juga sudah menjadi keharusan bagi setiap pemda untuk menjamin 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera," kata Rusman di Samarinda, Minggu.
Menurutnya, hal itu merupakan tanggung jawab kolaboratif pemerintah kabupaten/kota bersama provinsi. Memang seharusnya sudah sedari dulu dilakukan.
Rusman mengatakan peningkatan coverage iuran BPJS Kesehatan juga harus diimbangi dengan peningkatan layanan BPJS kepada masyarakat.
Ia mengkritik sikap BPJS yang hanya menuntut masyarakat untuk taat bayar iuran tapi tidak seimbang dengan kecepatan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu ia berharap kepada BPJS Kesehatan bisa bekerja sama dengan pemda dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Kaltim.
"Jangan sampai ada lagi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang BPJS Kesehatan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Ronny Setiawati mengatakan saat ini hampir seluruh penduduk Kaltim sudah terlayani dengan BPJS Kesehatan dari segmen manapun, baik itu dari pegawai pemerintah daerah, perusahaan, maupun UMKM.
“Kalau sekarang datang tidak perlu kartu BPJS, cukup NIK bawa KTP sudah cukup mengindentifikasi kepesertaan . Rata-rata semua hampir pasien faskes ada kerja sama dengan BPJS,” katanya.
Dikemukakannya salah satu syarat agar layanan kesehatan bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah mereka harus terakreditasi.
Menurutnya ada beberapa layanan lebih mempermudah lagi dengan menerapkan pendaftaran online seperti rumah sakit AWS, jadi orang sebelum datang bisa daftar duluan. Ada juga layanan pengantaran obat pasien sampai ke rumah, sekarang sistemnya sudah diperbaiki. (Adv/DPRD Kaltim)