Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Mualimin mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh perangkat daerah setempat.
“Asap rokok merupakan faktor risiko penyakit tidak menular, seperti kanker, jantung, dan stroke,” kata Jaya Mualimin di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan kebiasaan merokok merupakan salah satu bentuk pola hidup tidak sehat yang masih banyak ditemukan di Indonesia.
Dikemukakannya, berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey 2011, sebanyak 67,4 persen laki-laki dewasa dan 4,5 persen perempuan dewasa Indonesia atau 61,4 juta orang dewasa merupakan perokok.
“Indonesia adalah negara dengan perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India,” katanya.
Untuk itu, ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan upaya yang komprehensif dalam pengendalian tembakau, salah satunya dengan menetapkan regulasi tentang KTR.
Menurutnya Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR merupakan salah satu regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melarang merokok di tempat-tempat umum dan tertentu.
“Perda ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkan Perda ini secara konsisten dan efektif,” kata Jaya.
Ia menambahkan kegiatan peninjauan implementasi Perda KTR tersebut dilaksanakan pada Oktober 2023 dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Review implemementasi tersebut katanya dilakukan dengan metode swakelola dengan anggaran sebesar Rp62.945.000.
Jaya menuturkan Pemprov Kaltim akan membentuk tim penilai dari perwakilan perangkat daerah yang ditugaskan untuk melakukan penilaian terhadap penerapan Perda KTR di masing-masing OPD.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat tentang pentingnya KTR untuk kesehatan dan lingkungan,” ucap Jaya. (Adv)