Balikpapan (ANTARA) - PT Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau bercocok tanam di sekitar atau jalur pipa (right of way/ROW) minyak Pertamina .
”Walaupun kami terus melakukan patroli, namun kesadaran masyarakat untuk tidak membangun di atas pipa dan RoW-nya sangat kami harapkan,” kata Humas PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan Ely Chandra Peranginangin, Jumat.
ROW, terutama di atas pipa, menurut Chandra adalah buffer zone atau zona penyangga untuk mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) untuk menjaga aset ROW pipa jalur Tanjung Jumlai-Terminal Lawe-Lawe yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
"Pertamina harus memulai dari inventarisasi dan identifikasi potensi-potensi terhadap aset-aset yang dikelola," kata Kepala Kejaksaan Negeri PPU Agus Chandra.
Apabila sudah diinventarisasi dan diidentifikasi, maka Pertamina akan siap menghadapi modus-modus operandi dalam kasus-kasus klaim aset, yaitu pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pendudukan ilegal atau tanpa hak (wild occupatie), penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, menghilangkan warkat tanah, dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sah.
Di sisi lain, pertemuan Pertamina dengan Kejari PPU ini juga berkenaan dengan upaya hukum oleh PT KPI Unit Balikpapan atas terbitnya 55 sertifikat atas tanah yang merupakan ROW Pipa Tanjung Jumlai-Terminal Lawe-Lawe. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT KPI Unit Balikpapan membuahkan hasil dengan adanya pembatalan sertifikat yang terbit di atas ROW tanah tersebut.
”Kami dalam upaya hukum tersebut, meminta bantuan kepada Kejari PPU sebagai Jaksa Pengacara Negara, untuk memelihara aset Negara,” kata General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho.
Jalur pipa Tanjung Jumlai-Terminal Lawe-Lawe adalah jalur pipa minyak mentah dari single buoy mooring di Tanjung Jumlai, Selat Makassar tempat kapal tanker memompa minyak, lalu dialirkan ke terminal minyak mentah Lawe-lawe, dan barulah dipompa ke Kilang Balikpapan. Seluruhnya pipa menempuh jarak lebih kurang 40 km, termasuk sepanjang 7 km di dasar laut Teluk Balikpapan.
Humas PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Peranginangin menyampaikan bahwa pengelolaan jalur pipa dan ROW-nya Pertamina Group di Kabupaten PPU memerlukan dukungan dari semua pihak.
"Dukungan dari para pemangku kepentingan, pada dasarnya bukan hanya menjaga agar proses penyaluran migas dapat berjalan dengan aman, tapi dalam lingkungan yang lebih luas adalah juga melindungi semua pihak termasuk masyarakat dari potensi bahaya yang mungkin terjadi," kata Chandra.