Nunukan (ANTARA Kaltim) - Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalion 100/Raider menangkap 3,74 ton minyak goreng yang diduga diselundupkan dari Malaysia, Kamis (16/1).
Perwira Seksi Teritorial Satgas Pamtas Yonif 100/Raider, Lettu Inf Abraham Prihadi di Nunukan, Sabtu, menjelaskan keberhasilan menangkap minyak goreng asal Malaysia tersebut atas informasi dari masyarakat di Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia-Malaysia.
Ia mengatakan, informasi dari masyarakat Pulau Sebatik diperoleh sejak Rabu (15/1) bahwa akan masuk minyak goreng dalam jumlah yang cukup banyak melalui Sei Nyamuk, Pulau Sebatik dan akan ditampung di sebuah gudang penampungan dekat Pelabuhan Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
Atas informasi itulah, kata dia, Komandan Seksi Intel yonif 100/Raider Serka Adi Sopian bersama dua anggotanya melakukan pengintaian di sekitar gudang penampungan yang dimaksudkan.
"Penangkapan minyak goreng ini berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat yang menginfomasikan kepada Satgas Pamtas," ujarnya.
Abraham Prihadi menceritakan kronologis penangkapan minyak goreng tersebut. Pada Rabu (15/1) sekitar pukul 23.15 WITA sebuah truk warna merah dengan nomor polisi DD 9526 XZ masuk di gudang yang diduga milik warga bernama Sarok.
Pada Kamis (16/1) dini hari sekitar pukul 00.00 WITA dilakukan pengecekan dalam gudang dan ditemukan minyak goreng asal Malaysia yang telah dikemas dalam kardus sebanyak 220 kotak masing-masing berisi 17 kilogram.
Ia mengatakan, ketika penemuan minyak goreng yang dikemas per kilogram dengan plastik bening tersebut ternyata tidak memiliki dokumen impor sehingga barang bukti beserta truk pengangkut diamankan di Pos Satgas Pamtas Bambangan.
"Informasi yang diperoleh minyak goreng tersebut milik Andi (33) warga Jalan Borneo Pulau Nunukan," ujar Abraham Prihadi.
Penangkapan barang seludupan tersebut, menurut dia, sebagai salah satu tugasnya menjaga, mengawasi dan mencegah penyelundupan dari luar negeri dan kegiatan ilegal lainnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan. (*)