Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersiap memberikan sanksi tegas bagi setiap pelaku balapan liar di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Kami akan tertibkan balap liar dan kendaraan yang pakai knalpot racing/brong, dan memberi sanksi pidana atau denda bagi pelaku balap liar tersebut," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi Ning Tyas Widyas Mita di Penajam, Selasa.
Aksi balapan liar, katanya bisa menimbulkan risiko sangat fatal, selain bisa membahayakan pengguna jalan juga meresahkan masyarakat
Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Penajam Paser Utara akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku pembalap liar tanpa ada perbedaan.
Baca juga: Polres Penajam telusuri aksi jual-beli tanah negara dikelola Bank Tanah
"Jika pelaku balap liar pelajar orang tua dipanggil untuk melakukan sidang di pengadilan," ujarnya.
Sat Lantas Polres Penajam Paser Utara bakal melaksanakan patroli dan razia menertibkan balapan liar apabila terjaring kendaraan akan ditahan dan diberikan sanksi dan denda maksimal.
"Banyak anak muda berkumpul gunakan kendaraan bermotor tidak sesuai aturan, dan sudah ada korban dari balapan liar jadi kami akan tindak tegas dengan tilang," jelasnya.
Balapan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah tidak bisa dibiarkan, karena juga sudah banyak keluhan masyarakat dan membahayakan menyangkut aksi nekat anak-anak muda tersebut.
Baca juga: Polres Penajam bentuk Kampung Jatanras upaya tumbuhkan kesadaran hukum
Kegiatan perbuatan keonaran bakal ditindak tegas untuk keselamatan masyarakat sesuai Populi Suprema Lex Esro atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Penindakan tegas terhadap balapan liar dengan sanksi hukuman, karena balap liar itu dengan kecepatan tinggi dan biasanya tidak dilengkapi SIM (surat izin mengemudi) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan), sehingga dapat dikenakan tilang, demikian Ning Tyas Widyas Mita.