Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser, Yusuf menyatakan, koperasi dan pelaku UKM bisa dapat melakukan peminjaman hingga Rp4 miliar kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
“Peminjaman ini satu alternatif mengatasi permasalahan pendanaan yang dihadapi koperasi maupun pelaku UKM,” kata Yusuf, di Tanah Grogot, Senin (12/6).
Ia menyebutkan, LPDB merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk penguatan permodalan bagi koperasi dan UMKM.
“Program LPDB diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan, untuk pengajuan peminjaman dapat dilakukan secara daring (online) dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan dari LPDB, dengan mengakses situs eproposal.lpdb.id.
Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum mengajukan proposal peminjaman antara lain membuat akun di situs LPDB menggunakan surat eletronik (surel/email) resmi milik koperasi dan mengisi data yang akan dikirim ke situs resmi tersebut.
"Dalam pengisian data, calon peminjam melampirkan informasi umum tentang koperasi yang dikelola beserta susunan organisasinya," ucap Yusuf.
Dikemukakannya bahwa Disperindagkop UKM Paser terus mendorong para pelaku koperasi dan UKM untuk meningkatkan usahanya melalui berbagai kegiatan pelatihan.
Salah satu kegiatan yang sudah dilakukan adalah pelatihan manajemen dan laporan keuangan tentang rapat anggota tahunan (RAT) untuk pengurus koperasi.
Yusuf menambahkan, berdasarkan data yang ada di Disperindagkop UKM Paser, dari 336 koperasi, baru 27 koperasi atau 8 persen yang telah melaksanakan RAT.
"Hal itu terjadi dikarenakan memang banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi, dan pengurus koperasi tidak memahami bagaimana manajemen laporan keuangan koperasi," ujar Yusuf.