Barong Tongkok (ANTARA) - Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga, setelah 13 kali sukses melakukan pencurian di beberapa kecamatan di Kutai Barat, Rafius R akhirnya disergap polisi setelah beraksi di RT 05 Gang Meranti Kampung Gemuhan Asa, Barong Tongkok, Selasa (2/5).
“Saat kami tangkap pelaku sedang mondar mandir di sekitar sepeda motor korban yang juga dicurinya, lebih kurang 1 km dari rumah tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kutai Barat (Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubar) Inspektur Polisi Dua (Ipda) H Agus Supriyanto, Kamis.
Gerak cepat polisi dimungkinkan setelah korban, Ririn Puspita Sari, segera melapor kepada polisi begitu menyadari ia tidak lagi melihat motornya di tempat biasanya diparkir, rumahnya sudah dibongkar, begitu juga kamarnya yang diacak-acak, dan kehilangan uang tunai Rp5.350.000.
Ririn juga kehilangan handphone, yang turut terbawa karena tersimpan di dalam jok motor Honda Vario KT 5801 XP yang dicuri pelaku.
Begitu menerima laporan, polisi segera mendatangi dan mengolah TKP dari olah TKP dan laporan korban, segera juga polisi melihat bahwa kemungkinan besar pelaku belum jauh dari TKP.
Tim Tiger Satreskrim Polres Kubar lalu menyisir jalan dan lingkungan di sekitar rumah korban. Dan seperti dituturkan Ipda Agus, mereka menemukan seseorang yang mencurigakan berhenti di tepi jalan, mondar-mandir dekat sebuah motor.
Dari pelat nomornya, polisi sudah yakin itu motor Ririn Puspita Sari, polisi kemudian juga menelepon nomor Ririn yang handphone-nya ada di dalam jok motor tersebut, tak lama begitu terdengar bunyi nada dering telepon dari bawah jok motor tersebut pria yang mondar-mandir itu langsung disergap.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, sebelum ini dia juga mencuri antara lain di Kampung Rejo Basuki di Barong Tongkok sini pada Maret lalu,” kata Ipda Agus. Polisi menerima laporan itu dan mengarsipkannya pada surat LP 40/III/2023 tertanggal 6 Maret 2023.
Rafius juga mengaku uang dari mencuri digunakan untuk membeli narkoba dan membayar cicilan sepeda motornya sendiri. Hasil tes urinnya positif.
Dengan perbuatannya ini, Rafius yang sebenarnya punya pekerjaan halal sebagai karyawan sebuah penginapan di Kampung Resak, Kecamatan Bongan, pun terancam diterungku atau penjara 8 tahun penjara, sesuai amanat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ada jarak 3 jam perjalanan antara Barong Tongkok dengan Bongan yang berada dekat perbatasan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kapolres Kubar Komisaris Polisi I Gede Dharma Suyasa melihat bahwa aksi kejahatan Rafius terutama didorong atas kebutuhan akan narkoba.
“Kalau sudah kecanduan, sering apa saja dilakukan, termasuk mencuri dan melanggar hukum lainnya,” kata Wakapolres Gede.