Balikpapan (ANTARA) - Polres Kutai Barat (Kubar) di Barong Tongkok terus memproses pemberkasan atas 13 tersangka kasus penutupan tambang batubara yang dikelola PT Energi Batu Hitam (EBH) oleh Erika Siluq dan kawan-kawan.
“Pemberkasan penyidikan tahap I,” kata Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo akhir pekan lalu di Balikpapan. Artinya berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kubar dan dipelajari kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum.
Kombes Yusuf menegaskan, Polres Kubar telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Pihak Polres Kubar bertindak setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi, memeriksa para pelaku, mendengarkan keterangan ahli, melakukan gelar perkara hingga berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dari ke-13 tersangka, hanya Erika Siluq yang tidak ditahan polisi. Erika juga tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa dalam kasus ini.
Sebelum jadi kasus pidana, perkara ini adalah hal sengketa lahan.
Kabid Humas Kombes Yusuf menuturkan, Erika Siluq dan kawan-kawannya menuntut ganti atas lahan yang kini dikuasai PT EBH di Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat, dan ditambang batubara yang terkandung di dalamnya.
Pada mediasi yang difasilitasi Bupati Kubar dan Polres Kubar pada Maret lalu, tidak terjadi kesepakatan antara Erika Siluq dkk dengan PT EBH.
“Erika cs masih mempertahankan nilai tuntutan uang senilai Rp500 juta per hektare, sementara manajemen PT EBH hanya menyanggupi Rp300 juta,” ungkap Kombes Yusuf.
Sementara itu, untuk tuntutan penggantian atas lahan seluas 6.462 meter persegi tersebut, diketahui Erika Siluq dan kawan-kawan tidak pernah menampillkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Sebelumnya juga Erika dkk melaporkan PT EBH atas pencemaran lingkungan dari proses penambangan batu bara kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat.
Pengaduan tersebut sudah ditangani dan menurut DLH tidak ditemukan indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT EBH.
Dari kejadian sepanjang Januari hingga Maret 2023 tersebut itulah, keadaan makin memanas dengan aksi Erika dkk menutup tambang PT EBH.
Menurut catatan polisi, Erika Siluq dkk memasang tali dan mendirikan tenda di jalan hauling tambang, mengusir dan melarang para karyawan perusahaan untuk bekerja, hingga menggembok kantor lapangan PT EBH pada 5 Maret 2023.
Di sisi lain, Erika Siluq dan kawan-kawan dianggap memperjuangkan hak-hak warga yang dilangkahi oleh perusahaan.
Penetapan tersangka atas dirinya bersama empat warga Kampung Dingin yaitu Priska Siluq, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando dianggap kriminalisasi atau upaya warga memperjuangkan hak atas ruang hidup dan berusaha di tanahnya sendiri.
Karena itulah Erika dan Priska, dua kakak beradik ini memotori gerakan warga melakukan penutupan kantor PT EBH dan menutup jalan tambang sejak awal Februari hingga Maret 2023.
“Warga menutup kantor perusahaan karena tidak ada kepastian dan tanggung jawab dari perusahaan. Selalu mengatakan tidak punya wewenang dan mengarahkan kepada pimpinan di Jakarta. Karena itulah penutupan kantor PT EBH dilakukan,” jelas Erika pada media sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.