Tenggarong, (Antara Kaltim) - Bupati Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur mengatakan permukiman kumuh di kawasan Tanjong, Muara Sungai Tenggarong yang berada di bantaran Sungai Mahakam segera dibongkar.
"Permukiman kumuh di kawasan Tanjong muara sungai Tenggarong khususnya di bantaran Mahakam, akan dibongkar akhir Desember 2013 ini. Saya hanya mau meyakinkan kalau warga Tanjong itu benar-benar mau pindah, karena di lokasi itu akan segera diratakan dengan tanah," katanya di Tenggarong, Minggu.
Disela-sela meninjau permukiman Tanjong, Rita meminta mulai 20 Desember 2013 rumah-rumah yang ada di kawasan permukiman kumuh itu harus mulai bongkar sendiri oleh pemiliknya, karena material hasil bongkaran masih bisa mereka pakai.
Saat peninjauan itu, Rita juga sempat berbicara dengan tokoh masyarakat dan warga Tanjong. "Tadi saya bicara kepada mereka, paling lambat 26 Desember ini mereka sudah meninggalkan Tanjong," katanya.
Rita mengatakan, pembongkaran pemukiman Tanjong merupakan upaya agar warga yang tinggal di pemukiman kumuh tersebut dapat hidup lebih sehat dan nyaman ketika mereka pindah dari Tanjong.
Untuk itu, Pemkab Kukar melalui Dinas Cipta Karya membangun rumah sewa sederana di kawasan kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Saat ini, menurut Rita, rumah sewa tersebut sudah tersedia 40 unit, dan pada 2014 akan dibangun lagi 400 unit rumah. Tentunya rumah sewa yang sehat dan tertata tersebut diprioritaskan untuk warga Tanjong.
"Pasar pun dekat disana (Mangkurawang), artinya saya berupaya memberikan kehidupan lebih layak bagi warga Tanjong ini, karena saya tau sebagaian warga Tanjong mencari nafkah di pasar," katanya.
Kawasan Tanjong terdiri dari 6 RT, yakni RT 9,10,11,12,13 dan 14 kelurahan Panji. Sebanyak 80 persen warga yang tinggal di kawasan Tanjung merupakan penyewa.
Bagi warga yang tidak memiliki rumah sendiri atau menyewa rumah di kawasan Tanjong, Pemkab Kukar akan bantuan memberikan uang sewa.
Ia mengatakan, saat ini harga sewa rumah di Tanjong berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sehingga Pemkab akan memberikan uang sewa Rp400 ribu x 6 bulan, untuk para penyewa di Tanjong.
Untuk pemberian uang sewa itu, menurut Rita, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya diperbolehkan. Pemberian uang sewa tersebut adalah kebijakan semata, padahal tidak ada keharusan pemerintah.
"Artinya ini untuk kebutuhan penyewa, karena mereka harus pindah maka kita beri uang sewa," katanya.
Sedangkan untuk pemilik bangunan di Tanjong, menurut Rita dalam waktu dekat seluruhnya akan dibayar kerekening Bank masing pemilik.
"Jadi tidak ada potongan apa-apa, karena uangnya langsung masuk ke rekening pemilik rumah," katanya.
Kawasan Tanjong setelah dibongkar akan disulap menjadi Landmark Tenggarong, bentuknya berupa taman teknologi informasi atau IT Park, termasuk dalam paket kawasan wisata. (*)