Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara akan menyuplai energi ke Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sebaung dalam waktu dekat guna memastikan pengoperasiannya.
Kepala Distamben dan SDM Kabupaten Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah di Nunukan, Kamis, menjelaskan, kepastian suplai energi ke PLTMG Sebaung telah mendapatkan persetujuan Kementerian Energi dan SDM RI dan SKK Migas.
"Dirjen Energi (Kementerian ESDM RI) bersama SKK Migas telah menjanjikan untuk secepatnya memberikan izin untuk suplai energi ke PLTMG Sebaung," ujar dia.
Penjelasan Kadistamben dan SDM Kabupaten Nunukan sebagai jawaban kekhawatiran masyarakat setempat penundaan pengoperasian PLTMG yang menelan anggaran sekitar Rp200 miliar yang menggunakan jaringan bawah laut itu.
Terkait dengan rencana pengoperasian PLTMG Sebaung yang dijanjikan pertengahan September 2013 dan belum terealisasi sampai sekarang yang menyebabkan terjadinya pemadaman listrik di wilayah itu, Abdul Azis berusaha menyakinkan masyarakat akan secepatnya direalisasikan.
Usulan anggota DPRD Nunukan agar kontrak dengan PT PLN diperpanjang sambil menunggu pengoperasian PLTMG Sebaung, dia menyatakan tidak perlu lagi dilakukan guna mengurangi beban PT PLN.
Abdul Azis menegaskan, sebenarnya memang "commisioning test" PLTMG Sebaung akan dilakukan dua pekan lalu berdasarkan informasi dari PT PLN wilayah Kalimantan Timur tetapi faktor adanya masalah sehingga belum dapat diwujudkan sampai saat ini.
"Jadi sebenarnya perencanaan "commisioning test" pertengahan September (2013) dari PT PLN wilayah (Kaltim) itu sudah dinyatakan "ready". Tapi karena adanya sesuatu hal akhirnya kondisi ini tidak menentu," ujar dia.
Akibat dari belum adanya kepastian pengoperasian PLTMG Sebaung sampai sekarang, menjadi masalah bagi Pemkab Nunukan yang sebenarnya tidak terjadi, ungkap Abdul Azis.
Kendala yang dialaminya adalah setiap Pemkab bersama DPRD Nunukan menghadap ke Kementerian ESDM RI dan SKK Migas tim yang telah dibentuk tidak pernah lengkap sehingga kemungkinan hal ini yang menjadikan pemerintah pusat belum dapat mengeluarkan izin suplai energi tersebut. (*)