Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertekad mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang di wilayah tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi di Samarinda, Selasa, menjelaskan prioritas pelestarian kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.
“Selain kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan serta hutan hak yang telah diatur dalam indikasi arahan zonasi,” kata dia.
Pada kesempatan itu Riza mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan jawaban terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, di Gedung D DPRD Kaltim.
Ia menjelaskan dengan adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, kawasan hutan adat melalui masyarakat hukum adat, mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah serta mendorong ke arah daerah yang lebih maju.
Selain itu, lanjut Riza, Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan, dan mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon melalui kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan.
“Pemprov berkomitmen untuk meneruskan program-program prioritas lima tahun dalam RTRW di antaranya program rehabilitasi dan reklamasi lahan dan hutan, serta konservasi tanah dan air dan program pengendalian pencemaran dan kerusakan lahan gambut," katanya.
Selain itu, lanjut Riza, dilaksanakan program pengelolaan hutan berkelanjutan, program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, melalui kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.