Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sudah berulang-ulang pemerintah diingatkan DPRD dan berbagai pihak terkait dampak dari semakin berkembangnya jumlah pertambangan di Kaltim yang dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi lingkungan.
Berulang-ulang sektor pertanian selalu didengungkan sebagai solusi namun, faktanya kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Zaenal Haq meminta keseriusan pemerintah terhadap kebijakan moratarium izin tambang di Kaltim, serta segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Nota kesepahaman (MoU) penataan perizinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan antara UKP4, REDD dengan pemerintah Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu agar dapat ditindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota agar lahir kesepahaman dan dapat menjadi kebijkan bersama,†ucap Zaenal.
Menurut Zaenal, pemegang izin pertambangan saat ini berjumlah 1.419, terdiri atas 33 izin PKP2B dan 1.386 izin usaha pertambangan (IUP). Dengan total produksi 8,184 miliar ton. Royalti batu bara dan iuran tetap sejumlah Rp 4,56 triliun di 2011.
Ia juga meminta pemerintah mengupayakan penambahan jumlah pengawas pertambangan yang sesuai dengan kualifikasi undang-undang.
"Pemerintah Provinsi agar menindaklanjuti nota kesepahaman dengan UKP4 dan REDD tentang penatan perizinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan dengan melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat dibuat regulasi yang lebih mengikat dan dapat dipahami,†kata Zaenal. ( Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
Pemprov Harus Serius Terkait Moratorium Tambang
Sabtu, 21 September 2013 7:51 WIB