Samarinda (ANTARA) - Perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Timur berada di peringkat 4 nasional dengan capaian indeks 73,60, sehingga pemerintah setempat dinilai sebagai daerah kategori baik dalam melindungi hak dan kebutuhan anak.
"Indeks Perlindungan Anak (IPA) Provinsi Kaltim pada 2020 berada di peringkat ke-4 dari 34 provinsi di Indonesia," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Eka Wahyuni di Samarinda, Jumat.
IPA tertinggi diraih oleh Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Indeks 81,53, peringkat dua DKI Jakarta dengan Indeks 79,20, ketiga Bali dengan indeks 75,45, dan keempat Kaltim dengan indeks 73,60.
Atas capaian IPA di peringkat empat ini, katanya, ini berarti kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.
Meski demikian, capaian nilai IPA tersebut belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan berbagai upaya optimal dalam perlindungan anak di Kaltim.
Indeks anak terdiri dari IPA, Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks ini merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia.
"Upaya perlindungan anak di Kaltim cukup baik, karena selain IPA yang tinggi, capaian IPHA dan IPKA Provinsi Kaltim pun berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta," katanya.
Meski capaiannya sudah baik, namun pihaknya tetap berupaya meningkatkan, sehingga diharapkan para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam sinergi dan koordinasi antarprovinsi dan kabupaten/kota.
Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil guna mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak, untuk dituangkan dalam data anak.
Data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki di bawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.
"Data anak dapat berisi persentase anak usia 0-17 tahun memiliki akta kelahiran, balita yang mendapat pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun tidak bersekolah, penduduk usia 5-17 tahun yang merokok, pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya," ujar Eka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlindungan anak di Kaltim peringkat 4 terbaik nasional