Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan layanan satu pintu keluarga melalui pusat pembelajaran keluarga (puspaga) telah terbentuk di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim.
Noryani Sorayalira menyebutkan sembilan puspaga yang telah terbentuk di antaranya Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Terdapat satu puspaga di tingkat provinsi. Namun, masih ada satu kabupaten yang belum terbentuk puspaga yakni di Kabupaten Mahakam Ulu, sehingga perlu kita dukung ," katanya di Samarinda, Rabu (17/8).
Ia menjelaskan secara nasional puspaga telah terbentuk sejak tahun 2016 di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Saat ini, keberadaan puspaga sudah mencapai 245 unit di 14 provinsi dan 218 kabupaten/kota di Indonesia.
Soraya menambahkan puspaga merupakan layanan keluarga preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan berbasis hak anak.
"Selain itu, wadah dalam pelaksanaan program kualitas hidup perempuan dan kesetaraan gender menjadi tempat untuk layanan konsultasi masalah dan pendampingan dalam peningkatan kualitas hidup keluarga," jelasnya.
Ia menegaskan berbagai permasalahan keluarga timbul bagaikan fenomena gunung es, permasalahan yang dapat diketahui hanya sebagian kecil dari banyaknya permasalahan yang sebenarnya.
Permasalahan keluarga, menurut dia, tentunya merugikan dan menyengsarakan dari segi materi, maupun psikis anak, orang tua dan keluarga yang terdampak.
“Sebagai contoh, anak korban kekerasan dalam rumah tangga, tingginya perkawinan usia anak akibat kurangnya pengetahuan tentang dampak perkawinan usia anak, anak korban perceraian, sehingga berpengaruh terhadap pengasuhan yang sangat buruk,” ujarnya.
Ia menambahkan puspaga solusi tepat bagi keluarga dalam memberikan layanan yang komprehensif dari aspek pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan sebagai upaya menguatkan layanan demi pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas keluarga yang menerapkan Konvensi Hak Anak (KHA).