Paser (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser bakal menertibkan para pedagang yang berjualan di Kawasan Siring Kandilo Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot, penertiban itu dilakukan setelah surat teguran ketiga dari Satpol PP tidak dipatuhi para pedagang.
“Secara bertahap akan kami tertibkan kendaraan-kendaraan pedagang yang parkir berhari-hari dan lapak yang di bangun pedagang mulai dari depan lapangan prajurit hingga arah pasar Senaken,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser Nur AlamAlam di TanahTanah Grogot, Selasa.
Satpol PP Paser, kata Nur Alam, telah memberitahukan kepada para pedagang agar tidak memarkirkan kendaraannya di jalan serta tidak membangun lapak.
“Parkir itu mengganggu pengguna jalan lain, apalagi para pedagang itu memarkir kendaraanya hingga memakan badan jalan,” ujarnya.
Nur Alam menuturkan Pemda Paser telah memberikan surat teguran tiga kali berturut-turut kepada para pedagang tersebut tetapi tidak diindahkan.
“Artinya kami sudah memberitahukan bahwa tidak boleh kendaraan parkir di sana dan tidak boleh ada bangunan di atas trotoar,” ungkap Nur Alam.
Pemberitahuan yang sama, ujarnya, juga telah disampaikan kepada para pedagang lain yang berada di ruas jalan Yos Sudarso dari yang lokasinya di depan Bank Kaltimtara hingga jembatan sungai tuak.
Diketahui, dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum serta tertib jalan dan fasilitas umum, Pemkab Paser melalui Satol PP telah mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan memakai kendaraan atau yang tidak memakai kendaraan, untuk tidak meninggalkan kendaraan/rombong di atas badan jalan, trotoar dan bahu jalan serta fasilitas pemerintah setelah selesai berjualan
Satpol PP Paser, lanjut Nur Alam, sudah mengimbau kepada para pedagang untuk tidak memakai kendaraan sebagai tempat menjajakan jualannya di atas fasilitas jalan atau di tempat tempat umum milik pemerintah, kecuali telah mendapat izin
“Kami juga telah mengimbau kepada para pedagang untuk tidak mendirikan bangunan lapak untuk berdagang atau berjualan di atas badan jalan, trotoar, bahu jalan dan fasilitas umum milik pemerintah,” terang Nur Alam.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa para pedagang telah diimbau untuk tidak menghampar dagangan di atas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan.
“Kami meminta mereka menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan atau meninggalkan sampah setelah selesai berjualan,” imbuh Nur Alam.
Karena pedagang di Jalan Yos Sudarso pada umumnya telah diberitahukan tentang imbauan itu, selanjutnya, kata Nur Alam, Satol PP akan melakukan penertiban jika ada pelanggaran.