Balikpapan (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan.
Perda ini mengatur kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.
“Karena semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” kata Syafruddin, Minggu.
Bantuan hukum ini juga untuk memberikan rasa keadilan, tidak menunggu hanya saat putusan atau vonis dijatuhkan, tapi sudah dimulai dari prosesnya.
Dengan demikian masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Bantuan hukum yang dimaksud terutama pendampingan oleh pengacara atau penasihat hukum. Biaya pendampingan tersebut ditanggung oleh pemerintah.
“Mulai tahun 2023 sudah dianggarkan biayanya di APBD Kaltim,” ujarnya.
Menurut Syafruddin, meski sudah disahkan sejak 2019, Perda Bantuan Hukum ini memang kurang disosialisasikan. Karena itulah ia dan anggota DPRD Kaltim lainnya di masa reses ini menyampaikan dan mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat.
Bahkan, Perda ini sudah memiliki Pergub atau peraturan gubernur sehingga sudah praktis atau bisa dijalankan dengan mudah.
Selain Syafruddin, wakil rakyat asal Balikpapan lainnya yang melakukan sosialisasi adalah Hasanuddin Mas’ud, yang menyasar warga Kampung Pati, Km 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Kebetulan sekali masyarakat di sini biasanya mengalami masalah dan bersengketa soal tanah,” kata Ketua RT 26 Santoso.
Kawasan Kilo, sebutan untuk wilayah sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, memang menyimpan banyak konflik lahan.
Menurut Santoso, jamak ditemui klaim ganda untuk sebidang lahan, juga kadang ada legalitas ganda di mana bisa ada 2-3 sertipikat untuk satu bidang yang sama.
“Kadang juga warga kesulitan mengurus sertipikat atau legalitas. Sertipikat tidak keluar-keluar,” ujarnya.
Sekarang dengan adanya pendampingan oleh penasihat hukum, ia berharap banyak persoalan lahan dan hukum lainnya bisa cepat diselesaikan.