Jakarta (ANTARA Kaltim) - Selain persoalan jalan tol, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim yang baru juga dibahas dalam pertemuan Komisi I dan II DPRD Kaltim di Kementerian Kehutanan.
RTRW yang diusulkan sebagai pengganti RTRW yang lama sudah 10 tahun jalan di tempat. Ketua Badan Legislasi DPRD Kaltim Rakhmat Majid Gani dalam pertemuan menyatakan, sudah dua periode keanggotaan DPRD, RTRW belum tuntas-tuntas.
"Kami ke sini mau tahu apa halangannya , karena kami harus bersikap," katanya.
Hal yang sama diungkapkan Yepta Berto,waki rakyat dari Dapil utara Kaltim. Ia memberi penekanan RTRW Kaltim, terutama yang bersentuhan dengan regulasi kehutanan, mendapat atensi lebih di kalangan masyarakat di utara Kaltim, khususnya masyarakat perbatasan.
Ia mencontohkan kebijakan penetapan kawasan hutan lindung atau hutan konservasi yang sering bertabrakan dengan realita di lapangan, dan berpotensi memunculkan konflik antara masyarakat dengan aparatur pemerintah, ataupun dengan perusahaan.
RTRW juga diperlukan mendesak, untuk menjembatani kebijakan dan arah pembangunan yang diambil pemerintah provinsi untuk diselaraskan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.
Totok Indraswanto dari Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Kementerian Kehutanan yang menerima rombongan Komisi I dan II menyatakan, RTRW Kaltim sudah dikaji dengan melibatkan tim terpadu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, LIPI, dan Pemprov Kaltim.
Ia menggarisbawahi, dalam hal ini lembaganya bukanlah eksekutor, karena Kementerian Kehutanan hanya mengakomodasi dan mensinkronkan dengan aturan agar tidak berbenturan. Tim terpadu menurutnya sudah melakukan kajian dan sudah ada hasilnya.
Di sisi lain, menurutnya, RTRW juga melibatkan DPR, terutama menyangkut hal-hal strategis. Misalnya jika bicara alih fungsi lahan yang telah diatur dalam undang-undang. "RTRW Kaltim sekarang nyangkut di Komisi IV DPR," jelasnya.
Terhadap pertanyaan beberapa anggota Komisi I dan II menyangkut perubahan tata ruang seiring adanya kabupaten-kabupaten baru hasil pemekaran, Totok menjelaskan, perubahan itu dimungkinkan diakomodasi dalam RTRW yang baru, sepanjang diusulkan oleh pemerintah provinsi.
"Pemerintah kabupaten bisa mengusulkan kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat," katanya. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/dhi)
Perda RTRW Tertahan di Komisi IV DPR
Jumat, 19 Juli 2013 6:18 WIB