Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak 13 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
"Hari ini (Rabu), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Namrole pada tahun 2015 oleh Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan, kata dia, dilakukan di Gedung Polres Pulau Buru, Kabupaten Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan Umar Mahulete, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Buru Selaran Muhamad Rivandy Daties, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Samuel R Teslatu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan Arman Solissa, dan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buru Selatan M Kurnain Sucihardhiman.
Berikutnya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru Selatan Gregorius Yosep Tortet, serta dua pegawai negeri sipil (PNS) UKPJ Kabupaten Buru Selatan, yakni S Husein Alaydrus dan Slamet Pujianto.
Kemudian, Syahroel A E Pawa selaku PNS, Fenty Hidayat selaku mantan ajudan Bupati Buru Selatan, dan Mustafa Asdar dari pihak swasta.
Sebelumnya pada Rabu (19/1), KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2011 sampai 2016.
KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti guna mendukung unsur pembuktian dugaan pidana korupsi.
Beberapa bukti yang diamankan adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik.
Selanjutnya pada Selasa (25/1) dari pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga pihak terkait dengan kasus itu telah menempatkan, mengalihkan, bahkan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Meskipun begitu, KPK belum dapat menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun kronologi kasusnya karena masih mengumpulkan bukti melalui pemanggilan saksi-saksi.