Jakarta (ANTARA) - Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) menyampaikan Indonesia dapat menjadikan baku mutu udara ambien (BMUA) yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pedoman.
Menurut Tim Advokasi Koalisi, beberapa negara berkembang saat ini telah menjadikan BMUA WHO sebagai standar nasionalnya sehingga Indonesia semestinya dapat berbuat hal yang sama.
“Ada negara yang sudah memenuhi baku mutu udara ambien dunia, misalnya Australia yang mewakili negara maju, dan Myanmar sebagai salah satu negara berkembang,” kata Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Ibu Kota Jeanny Silvia Sari Sirait saat ditemui di Jakarta, Senin.
Argumen itu disampaikan oleh pihak koalisi dalam dokumen kontra memori bandingnya yang diserahkan ke PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Dokumen itu merupakan upaya koalisi memperkuat putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memenangkan sebagian gugatan 32 warga terkait pencemaran udara di Jakarta.
Kontra memori banding itu juga dibuat oleh pihak Koalisi untuk menanggapi argumen banding Presiden dan beberapa menterinya yang menyampaikan bahwa standar WHO tidak dapat diterapkan di Indonesia.
Sejauh ini, standar BMUA nasional sebesar 55 mikrogram per kubik untuk harian, dan 15 mikrogram per kubik untuk nilai rata-rata per tahun. Namun, angka itu tiga kali lebih rendah daripada standar WHO yang menetapkan 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan.
Gugatan warga (citizen lawsuit) terhadap pencemaran udara di Jakarta masih harus melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat V dalam perkara itu tidak memilih banding dan memutuskan menindaklanjuti perintah pengadilan.
Namun, menurut Tim Advokasi Koalisi, kebijakan pemerintah daerah (pemda) menjalankan perintah pengadilan akan terkendala oleh proses banding.
“Kendalanya, (rencana aksi pemda) perlu ada supervisi dari pemerintah pusat yang mana supervisi itu tidak bisa dilakukan karena mereka lagi dalam proses banding,” kata Jeanny saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, pihak Koalisi berharap pemerintah lebih fokus menindaklanjuti perintah pengadilan tingkat pertama karena itu merupakan upaya memenuhi sekaligus menjamin hak mendasar warga atas udara bersih.
“Tidak waktunya lagi panjang-panjangan napas, karena makin parah dampaknya buat warga di Jakarta, terutama untuk kelompok rentan, anak-anak misalnya mereka yang punya kondisi lemah paru. Mereka bertaruh dengan waktu,” sebut Jeanny.
Koalisi Ibu Kota: Indonesia dapat jadikan standar BMUA WHO pedoman
Selasa, 18 Januari 2022 7:03 WIB
Ada negara yang sudah memenuhi baku mutu udara ambien dunia, misalnya Australia yang mewakili negara maju, dan Myanmar sebagai salah satu negara berkembang,