Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan penerimaan pajak daerah tahun 2021 sebesar Rp4,77 triliun, mengungguli penerimaan pajak tahun 2020 meski situasi pandemi COVID-19 belum berakhir.
“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, Ahad.
Dari penerimaan pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp3,9 triliun, sebanyak Rp2 triliun diserahkan ke kabupaten dan kota.
Sementara pada tahun 2021, dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,77 triliun, sebanyak Rp2,48 triliun telah didistribusikan ke kabupaten dan kota.
Ia mengatakan penyaluran danaini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan demikian, terdapat peningkatan bagi hasil pajak daerah sebesar 23,8 persen atau sebesar Rp 479 miliar dibanding tahun tahun 2020.
Inovasi terus dilakukan agar kesadaran masyarakat membayar pajak bisa terus meningkat.
Selain berbagai kemudahan fasilitas layanan, inovasi baru yang diluncurkan adalah Samsat Perpanjangan Lima Tahunan (Pelita), Samsat Kaltim Delivery dan E Dalam Genggaman Bhabin.
“Kami bekerjasama dengan perbankan, kantor pos, juga pemerintah kabupaten dan kota, termasuk para camat dan lurah serta kepala desa. Semakin besar pajak daerah kita kumpulkan, maka semakin besar pula hasil pajak yang akan kita kembalikan ke kabupaten dan kota. Semua untuk membangun daerah,” tegas Ismi.
Penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltim 2021 Rp4,77 triliun
Senin, 10 Januari 2022 19:17 WIB
Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun