Tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. Namun kalau kondisinya masih seperti ini dimana harga batu bara tidak meningkat, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan di PHK,”
Penajam  (ANTARA Kaltim) - Sekitar 300 karyawan untuk sementara di rumahkan, karena sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara berhenti beroperasi akibat menurunnya harga baru bara.

Kabid Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing, Rabu, menjelaskan, keputusan perusahaan batu bara untuk merumahkan para karyawannya, karena tidak ada aktivitas perusahaan di lapangan, sehingga sekitar 300 karyawan untuk sementara di rumahkan sambil menunggu harga batu bara normal kembali.

“Tapi gaji mereka tetap dibayarkan. Namun kalau kondisinya masih seperti ini dimana harga batu bara tidak meningkat, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan di PHK,” ujarnya.
 
Menurut Sorijan, saat ini ada lima perusahaan tambang batu bara yang sudah merumahkan para karyawannya.

Selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya juga sudah menerima laporan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit yang merencanakan pengurangan karyawan.

“Pengurangan karyawan mereka lakukan karena harga sawit di pasar Internasional juga mengalami penurunan. Perusahaan yang sudah menyampaikan akan terjadi pengurangan adalah WKP, STN dan Agro Indomas,” katanya.

Sorijan menyatakan, keputusan perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan karena didasarkan kepada harga sawit.

Bagi perusahaan, bila harga tidak mengalami peningkatan maka biaya operasional khususnya untuk gaji karyawan tidak sebanding dengan pendapatan.

“Tapi itu baru sebatas penyampaian rencana mereka namun itu bisa saja terjadi kalau harga sawit tidak naik,” ucapnya.

Mengenai jumlah karyawan yang akan mereka PHK, Sorijan mengaku belum mengetahui secara pasti, karena hal itu masih masuk dalam perencanaan, dan secara resmi belum ada permohonan yang diajukan kepada Disnakersos.

“Kami berharap agar harga batu bara dan kelapa sawit bisa normal kembali karena tentunya akan berdampak kepada karyawan. Kalau terjadi PHK lagi maka jumlah pengangguran di Penajam Paser Utara akan semakin bertambah.” ujarnya.

Apalagi sebelumnya, tambah Sorijan, Inne Donghwa, sebuah perusahaan playwood asal Korea, pada Desember 2012 telah mem-PHK sebanyak 1.300 karyawannya.

"Namun, hak para karyawan, sudah diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan dan surat keputusan bersama antara perusahaan dan karyawan," katanya.   (*)


Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026