Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp5 triliun, dengan prediksi kasus pandemi COVID-19 mulai menurun.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengaku target tersebut bisa direalisasikan karena saat ini Bapenda didukung 20 unit mobil Samsat Keliling Pelita (Pajak Lima Tahunan) yang disebar di seluruh kabupaten dan kota, sehingga memaksimalkan penerimaan pajak khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami optimistis, apa yang kami targetkan bisa tercapai, karena didukung 20 mobil Samsat Keliling Pelita, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan lima tahunannya, dan masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Samsat induk,” kata Ismiati di Samarinda, Rabu.
Setelah ini, lanjut Ismiati, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat pedalaman dan perbatasan, bahwa membayar PKB untuk lima tahunan tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat Induk, tetapi petugas melalui Mobil Samsat Keliling Pelita akan mendatanggi masyarakat.
"Kita terus berupaya berkreasi jemput bola dalam penerimaan PKB,” paparnya.
Ismiati menambahkan, untuk target pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar Rp1 triliun, dan sampai saat ini penerimaan sudah mencapai Rp 940 miliar lebih, atau masih kurang sekitar Rp 60 miliar.
"Dalam beberapa hari kedepan, Bapenda terus mencoba mengoptimalkan penerimaan pajak dengan door to door, agar target bisa tercapai Rp1 triliun," ungkap Ismi.
Untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), lanjut Ismi sudah mencapai Rp832 miliar atau 96 persen. Sehingga secara umum penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltim itu sudah surplus, karena ada pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Jadi, kalau seluruh komponen pajak itu kita perkirakan surplus sekitar Rp390 miliar lebih diakhir tahun ini,” pungkas Ismiati.
Bapenda Kaltim target penerimaan pajak 2022 Rp5 triliun
Rabu, 15 Desember 2021 22:36 WIB
Kami optimistis, apa yang kami targetkan bisa tercapai, karena didukung 20 mobil Samsat Keliling Pelita, sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan lima tahunannya, dan masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Samsat indu