Samarinda (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) pada hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur pada Oktober 2021 mencapai 62,40 persen atau mengalami peningkatan 9,66 persen ketimbang September 2021 yang tercatat 52,74 persen.
"Dari seluruh kamar yang ada, rata-rata kamar yang terjual adalah 62,40 persen," kata Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Wembri Suska di Samarinda, Rabu.
Kenaikan TPK pada Oktober karena melandainya kasus COVID-19 dan cakupan vaksinasi yang makin luas, sehingga hal ini berimbas pada menurunnya penerapan PPKM ke level 2 di Kota Samarinda dan Kota Balikpapan, sehingga tamu hotel pun meningkat.
Rincian dari TPK hotel berbintang yang sebesar 62,40 persen ini adalah untuk hotel bintang 1 pada Oktober 2021 dengan TPK 10,77 persen, naik 2,13 persen ketimbang September yang tercatat 8,64 persen.
"Pada hotel bintang 2 di bulan Oktober 2021 dengan TPK 55,49 persen, atau naik 6,64 persen ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 48,85 persen, kemudian naik 14,87 persen ketimbang Oktober tahun sebelumnya yang hanya 40,62 persen," kata Wembri.
Untuk hotel bintang 3 dengan TPK 65,01 persen, atau naik 8,41 persen ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 56,60 persen, dan naik 13,30 persen ketimbang bulan yang sama tahun sebelumnya yang hanya 51,71 persen.
Selanjutnya, hotel bintang 4 dengan TPK 66,70 persen, atau naik 10,28 persen ketimbang bulan sebelumnya yang sebesar 56,42 persen, serta naik 10,61 persen ketimbang bulan yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 56,09 persen.
"Pada hotel bintang 5, di Oktober 2021 memiliki TPK 56,99 persen, atau naik 15,16 persen ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 42,83 persen, namun mengalami penurunan 0,83 persen ketimbang bulan yang sama tahun 2020 yang sebesar 57,82 persen," katanya.