Samarinda (ANTARA) -
Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur pada September 2021 sebesar 52,74 persen atau mengalami kenaikan 10,76 persen ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 41,98 persen.
"TPK yang sebesar 52,74 persen ini berarti dari seluruh jumlah kamar hotel berbintang di Kaltim, rata-rata yang terpakai adalah 52,74 persen dari seluruh kamar yang tersedia," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Anggoro Dwitjahyono di Samarinda, Selasa.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan September 2020, terjadi peningkatan TPK sebesar 1,55 persen, yaitu dari 51,19 persen di September 2020 menjadi 52,74 persen di September 2021.
Selanjutnya jika dilihat menurut klasifikasinya, pada September 2021 hotel berbintang 3 mengalami raihan TPK tertinggi yaitu mencapai 56,60 persen.
Sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel berbintang 1 yang hanya 8,64 persen, sementara hotel berbintang 4, berbintang 2, dan berbintang 5 mencatat TPK masing-masing 56,42 persen, 48,85 persen, dan 42,83 persen.
Rincian TPK hotel berbintang pada September adalah hotel bintang 1 tercatat 8,64 persen, turun ketimbang Agustus yang sebesar 11,54 persen, atau minus 2,86 persen.
Hotel bintang 2 pada September tercatat 48,85 persen, naik ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 43,12 persen. Hotel bintang 3 sebesar 49,50 persen, turun ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 50,84 persen.
Kemudian TPK hotel bintang 4 di September sebesar 56,42 persen, naik ketimbang Agustus yang tercatat 39,23 persen. Hotel bintang 5 sebesar 42,83 persen, naik ketimbang sebelumnya yang tercatat 27,88 persen.
Ia juga mengatakan bahwa secara umum rata-rata lama menginap tamu pada hotel berbintang di Kaltim selama September 2021 mengalami penurunan 0,22 hari dari rata-rata lama tamu menginap Agustus 2021.