Penajam (ANTARA) - Peserta ujian SKD (seleksi kompetensi dasar) CSAN (calon aparatur sipil negara) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, wajib tunjukkan surat bebas COVID-19, kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Khairuddin.
"Ujian SKD CASN atau CPNS (calon pegawai negeri sipil) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Khairuddin di Penajam, Senin.
Kewajiban menunjukkan surat bebas virus corona lanjut ia, menjadi salah satu persyaratan CPNS 2021 untuk mengikuti ujian atau tes SKD dengan sistem CAT (computer assisted test).
Peserta ujian SKD CASN dari luar Kalimantan Timur diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan usap PCR (polymerase chain reaction).
Sedangkan peserta domisili di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan dan Samarinda sekitarnya wajib menunjukkan hasil tes usap antigen yang menyatakan negatif virus corona.
Ujian SKD dilaksanakan 19 sampai 28 September, sesuai surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyangkut jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Sebanyak 3.146 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan ujian SKD.
"Ujian SKD dilaksanakan selama 10 hari dibagi menjadi 32 sesi dengan empat sesi per hari," ucap Khairuddin.
"Jumlah peserta ujian SKD dibagi 400 orang per hari dengan satu sesi ujian SKD diikuti 100 peserta," tambahnya.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan 100 unit komputer dan 20 unit cadangan, tempat pelaksanaan ujian SKD di aula Islamic Center.
Perangkat dan jaringan yang dipersiapkan untuk ujian SKD tersebut jelas Khairuddin, telah dinyatakan lolos uji kelayakan oleh BKN.
Peserta ujian SKD CASN Penajam wajib tunjukkan surat bebas COVID-19
Senin, 13 September 2021 16:19 WIB