Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang, Kalimantan Timur, terus melakukan sosialisasi upah minimun kota (UMK) tahun 2013 kepada pengusaha setempat, yang jumlahnya naik menjadi Rp1.765.000 dari tahun sebelumnya Rp1.298.000 per bulan.
"Tahun 2013 terjadi kenaikan UMK Bontang menjadi Rp1.765.000. Angka ini sesuai ketentuan Kepmenaker No.226 Tahun 2000 dan Permenaker No.1 Tahun 1999 yang mencantumkan bahwa UMK harus di atas UMP Kaltim 2013 sebesar Rp1.752.000 per bulan," kata Sekretaris Dissosnaker Kota Bontang, Syarifuddin, di Bontang, Jumat.
Syarifuddin menuturkan sebenarnya kenaikan UMK seharusnya minimal lima persen di atas Upah Minumun Provinsi (UMP), sementara Kota Bontang hanya naik Rp13.000 atau 0,74 persen.
"Pemerintah kota dalam hal ini Dissosnaker terus menyosialisasikan UMK ini kepada perusahaan, hotel, pemilik plaza, sektor dagang maupun pelaku sektor usaha jasa lainnya," imbuh Syarifuddin.
Mantan Kabid Pembinaan Pengembangan Perlindungan Ketenagakerjaan menjelaskan bagi perusahaan besar, kenaikan UMK sebesar Rp467.000 per bulan ini tidak ada masalah karena sudah memberikan gaji di atas kententuan UMK sebagai upah minimum sektor kota (UMSK) khususnya sektor migas dan turunannya.
Sementara itu UMSK Kota Bontang pada tahun 2012 mencapai Rp2.150.000 dan untuk kenaikan tahun 2013 ini masih akan dibahas oleh perusahaan, pemerintah dan serikat pekerja.
"Kembali untuk sektor perdagangan dan jasa lainnya seperti Bontang Plaza, Ramayana, Colombus dan perhotelan mereka repot untuk melaksanakan UMK yang naik hampir 40 persen ini," ujar Syarifuddin.
Menurut dia, harusnya ada ketentuan lain pada usaha marginal ini. Dia mencontohkan seperti pengusaha hotel, agak kesulitan karena mereka tergantung jumlah hunian.
"Tetapi untuk bisa diberikan ketentuan bagi usaha marginal harus merubah Kepmennaker dulu," ujarnya.
Penetapan upah minimum Kota Bontang tahun 2013 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.840/2012 tentang Penetapan Upah Minimun Kota Bontang Tahun 2013 tertanggal 6 Desember 2012.
"Kenaikan UMK ini dalam rangka mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa megabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya," kata Syarifuddin.
Dia menegaskan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2013 dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan ketentuan UMK berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai 31 Desember 2013. (*)
Dissosnaker Bontang Sosialisasi UMK 2013 Kepada Pengusaha
Jumat, 25 Januari 2013 9:26 WIB