Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebagai wujud konkret komitmen Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di Kaltim, Senin pagi, sebanyak 107 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima beasiswa dalam bentuk Biaya Penunjang Pendidikan Izin Belajar.
Nilai beasiswa yang akan dikucurkan kepada para PNS yang telah melewati proses seleksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim ini berjumlah Rp2.175.000.000.
Beasiswa kepada para PNS ini diberikan dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penetapan Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Secara selektif dan konsisten sesuai kebutuhan perencanaan sumber daya aparatur, Pemprov Kaltim kembali memberikan kesempatan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim untuk menempuh pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi baik sebagai PNS status Tugas Belajar ataupun Izin Belajar.
"Beasiswa bagi PNS ini merupakan bukti nyata keseriusan Gubernur untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya aparatur pemerintahan di Kaltim. Sebab itu, bagi para penerima beasiswa ini hendaknya dapat memanfaatkan fasilitas ini secara baik dan bertanggung jawab bahwa anggaran yang digunakan ini adalah uang rakyat sehingga sudah semestinya dimanfaatkan secara benar dan bertanggungjawab," kata Kepala BKD Kaltim, HM Yadi Robyan Noor.
Berkaitan dengan PNS status Izin Belajar, Pemprov Kaltim melalui BKD Kaltim telah mengalokasikan anggaran/biaya penunjang pendidikan bagi PNS Ijin Belajar pada Tahun Anggaran 2012 dengan besaran biaya yang diterima PNS tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 027/K.463/2011 tentang Penetapan Standarisasi Harga dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012.
Secara keseluruhan beasiswa yang diberikan kepada 107 PNS itu adalah sebesar Rp2.175.000.000 dengan rincian Jenjang Pendidikan DIII (5 orang) total Rp24.000.000, Jenjang Pendidikan D IV/S1 (43 orang) sebesar Rp321.000.000, Jenjang Pendidikan S2 (57 orang) dengan total Rp1.660.000.000 dan Jenjang Pendidikan S3 (2 orang) dengan beasiswa sebesar Rp170.000.000.
Roby menambahkan, rencananya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Irianto Lambrie akan mewakili Gubernur Awang Faroek untuk menyerahkan secara simbolis beasiswa kepada perwakilan PNS penerima beasiswa dan waktu penyerahan dijadualkan pukul 09.00 pagi di BKD Kaltim Jalan M. Yamin Samarinda.
"Masing-masing PNS calon penerima biaya pendidikan diwajibkan membawa sejumlah berkas administrasi yang telah dipersyaratkan, diantaranya fotokopi buku rekening tabungan Bankaltim yang masih aktif, materai Rp6000 sebanyak 2 (dua) lembar dan hadir langsung guna menandatangi beberapa surat untuk keperluan surat pertanggungjawaban," jelas Roby.
Disiplin ilmu para PNS yang mendapatkan beasiswa ini meliputi bidang kesehatan, pendidikan, teknis domain Kaltim seperti pertambangan dan administrasi khususnya program akuntansi. "Yang terakhir ini tentu saja sangat erat kaitannya untuk membantu target Kaltim dalam pencapaian opini WTP," pungkas Roby.
RINCIAN BIAYA PENUNJANG PENDIDIKAN
1. Jenjang pendidikan D.III (5 orang) = Rp 24.000.000
2. Jenjang pendidikan D.IV/S.1 (43 orang) = Rp 321.000.000
3. Jenjang pendidikan S.2 (57 orang = Rp 1.660.000.000
4. Jenjang pendidikan S.3 (2 orang) = Rp 170.000.000
(Humas Pemprov Kaltim/sul/adv)